Rabu, 04 November 2026
◐
MENU
Breaking News

14.345 Pekerja Rentan di Rejang Lebong Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Siapkan Perluasan Program 2027

Reporter: Anak Abah | Editor: Anak Ibu

WARTAMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong terus memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat, terutama pekerja rentan.

Hingga November 2026, tercatat sebanyak 14.345 masyarakat di Kabupaten Rejang Lebong telah mendapatkan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

Program tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat yang bekerja di sektor informal maupun kelompok pekerja rentan lainnya.

Hal itu dibahas dalam pertemuan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Rejang Lebong, Dr. H. Hendri, S.STP., M.Si., bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mohammad Andhy Afriyanto, S.E., serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan wilayah Rejang Lebong, Yogo Iman Kristianto.

Dalam pertemuan tersebut, selain membahas perkembangan program perlindungan pekerja rentan, juga disampaikan penyelesaian proses pemulangan dan pemulasaraan jenazah Rizki Ade Putra, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Rejang Lebong yang meninggal dunia di Jepang.

Pemulangan Jenazah PMI Tinggal Menunggu Klaim BPJS

Kepala Disnakertrans Rejang Lebong, Mohammad Andhy Afriyanto, menjelaskan bahwa seluruh proses pembiayaan pemulasaraan dan pemulangan jenazah almarhum Rizki Ade Putra telah diselesaikan.

Saat ini, pemerintah daerah tinggal menunggu proses klaim dari BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Alhamdulillah, seluruh pembiayaan pemulasaraan dan pemulangan jenazah almarhum Rizki sudah selesai. Sekarang kita tinggal menunggu klaim dari BPJS Ketenagakerjaan. Kemarin juga sudah terbit surat edaran, mudah-mudahan prosesnya bisa lebih cepat dan berjalan lancar,” ujar Andhy.

Ia menambahkan, pihak keluarga yang menjadi ahli waris juga telah menerima penjelasan mengenai perkembangan proses tersebut.

Penyelesaian pemulangan jenazah PMI ini menjadi bagian dari perhatian Pemkab Rejang Lebong terhadap perlindungan warga daerah yang bekerja di luar negeri.

Plt Bupati Rejang Lebong bersama Kadisnakertrans dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan
Plt Bupati Rejang Lebong bersama Kadisnakertrans dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan

Perlindungan 14.345 Pekerja Rentan Terus Diperkuat

Selain membahas persoalan PMI, pertemuan tersebut juga membahas rencana penjadwalan penyerahan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Termasuk di dalamnya program perlindungan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.

Andhy menyampaikan, Pemkab Rejang Lebong berupaya agar program perlindungan sosial ketenagakerjaan dapat terus berjalan dan menjangkau lebih banyak masyarakat.

Menurutnya, pemerintah daerah juga tengah mencari peluang sumber pendanaan lain untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan dan perlindungan masyarakat pada 2027.

“Kita juga sedang mencari peluang sumber-sumber anggaran lainnya untuk tahun 2027, agar pelaksanaan program bisa berjalan dengan baik dan tidak terlalu membebani APBD,” tambahnya.

Upaya mencari alternatif pendanaan tersebut diharapkan dapat membantu menjaga keberlanjutan program pemerintah daerah, sekaligus mengurangi ketergantungan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

BPJS Ketenagakerjaan Berikan Perlindungan Kecelakaan Kerja dan Kematian
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan wilayah Rejang Lebong, Yogo Iman Kristianto, menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Rejang Lebong atas dukungan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

Yogo mengungkapkan, hingga bulan ini sebanyak 14.345 masyarakat Kabupaten Rejang Lebong telah mendapatkan perlindungan melalui program tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Rejang Lebong, khususnya Bapak Bupati, yang telah mendukung program pemerintah ini. Terhitung bulan ini, sebanyak 14.345 masyarakat sudah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkap Yogo.

Ia menjelaskan, program BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi peserta apabila mengalami risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.

“Dengan adanya perlindungan ini, ketika terjadi kecelakaan kerja maupun kematian, manfaat jaminan sosialnya menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku. Ini merupakan langkah yang sangat baik dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat pekerja,” tutupnya.

Pemkab Targetkan Perlindungan Semakin Luas
Pemkab Rejang Lebong berharap jumlah masyarakat yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terus meningkat. Terutama bagi pekerja rentan yang memiliki risiko pekerjaan, tetapi belum tentu memiliki kemampuan untuk membiayai perlindungan secara mandiri.

Melalui kolaborasi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan, program ini diharapkan dapat memberikan kepastian perlindungan bagi masyarakat ketika menghadapi risiko sosial ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun kematian.

Selain memperluas kepesertaan, keberlanjutan program juga menjadi perhatian pemerintah daerah. Karena itu, pencarian sumber pendanaan alternatif untuk tahun 2027 menjadi salah satu langkah yang disiapkan agar perlindungan pekerja rentan tetap berjalan tanpa memberikan tekanan berlebihan terhadap APBD.

Dengan 14.345 masyarakat yang telah terlindungi, Pemkab Rejang Lebong berharap program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam meningkatkan kesejahteraan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat pekerja di daerah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Berita Terkini