Polres Rejang Lebong Gerebek Gudang Solar Subsidi, 3,3 Ton BBM Diamankan

WARTAMEDIA.ID – Dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar terungkap di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Polres Rejang Lebong menggerebek sebuah gudang di Desa Tanjung Sanai I, Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), Sabtu 24 Oktober 2026, dan mengamankan sekitar 3,3 ton solar yang diduga akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang yang terdiri dari seorang pemilik usaha dan tiga pekerja. Mereka diduga terlibat dalam aktivitas pembelian solar bersubsidi dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), kemudian mengumpulkannya di gudang untuk dipasarkan kembali.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Syahrul Hariady, didampingi Kasat Reskrim IPTU Muhammad Akhyar Anugerah, menjelaskan bahwa para terduga pelaku diduga menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi agar mampu menampung BBM dalam jumlah lebih besar.
“Mereka ini ikut mengantre di SPBU untuk membeli BBM. Kendaraannya sudah dimodifikasi sehingga daya tampung BBM lebih banyak. Setelah itu, solar dikumpulkan di gudang untuk dijual kembali,” jelas Syahrul, Senin 26 Oktober 2026.
Beli Solar Rp6.800, Diduga Dijual di Atas Rp11.000 per Liter
Berdasarkan pemeriksaan sementara, solar bersubsidi tersebut diduga dibeli dengan harga sekitar Rp6.800 per liter. Selanjutnya, BBM itu direncanakan dijual kembali dengan harga lebih dari Rp11.000 per liter.
Perbedaan harga tersebut diduga menjadi salah satu motif ekonomi di balik aktivitas penampungan solar bersubsidi tersebut. Para terduga pelaku diduga berupaya memperoleh keuntungan dari penjualan kembali BBM yang seharusnya disalurkan sesuai peruntukannya.
“Iya, mencari keuntungan mereka, karena dijual dengan harga tinggi per liternya,” ungkap Syahrul.
Polisi menduga praktik tersebut telah berlangsung selama kurang lebih lima bulan terakhir. Selama periode itu, para terduga pelaku diduga berulang kali membeli solar dari SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi, sebelum memindahkan dan mengumpulkannya di gudang.
Penyidik juga menduga para terduga pelaku telah menyiapkan calon pembeli untuk menyalurkan solar yang dikumpulkan. Rencana penjualannya diduga dilakukan melalui penjualan kembali, termasuk secara eceran.
Meski demikian, saat penggerebekan dilakukan, BBM yang ditemukan di gudang disebut belum sempat dipasarkan.
“Belum sempat dijual, makanya saat kita temukan ada sekitar 3,3 ton solarnya,” lanjut Kapolres.
Dua Truk dan Peralatan Penampungan Disita
Dalam penggerebekan tersebut, petugas tidak hanya mengamankan sekitar 3,3 ton BBM yang diduga jenis Bio Solar. Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas penampungan dan pemindahan solar.
Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit truk diesel, sejumlah tangki penampungan atau tedmond, jeriken, mesin penyedot, selang, serta peralatan lainnya.
Seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan. Polisi akan mendalami cara kerja para terduga pelaku, sumber pasokan BBM, serta rencana distribusi solar yang dikumpulkan di gudang tersebut.
Penggunaan kendaraan yang telah dimodifikasi menjadi salah satu aspek yang turut didalami penyidik. Modifikasi itu diduga memungkinkan kendaraan menampung solar lebih banyak dibandingkan kapasitas normal, sehingga pembelian BBM dapat dilakukan untuk mengumpulkan pasokan dalam jumlah besar.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap empat orang yang diamankan untuk mengungkap lebih jauh dugaan aktivitas penimbunan tersebut.

Polisi Dalami Dugaan Jaringan Antarwilayah
Kapolres Rejang Lebong menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini masih terus dikembangkan. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas maupun pihak lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penampungan solar bersubsidi tersebut.
“Kami masih mengembangkan kasus ini, apakah ada jaringan antarwilayah dan apakah ada pihak lain yang terlibat,” tegas Syahrul.
Salah satu hal yang turut didalami adalah kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak SPBU yang menjadi tempat pembelian solar. Namun, dugaan tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum dapat disimpulkan sebagai keterlibatan pihak tertentu.
Penyidik juga akan menelusuri kemungkinan adanya praktik serupa di lokasi lain di Kabupaten Rejang Lebong. Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap rantai pasokan BBM, pola pembelian, hingga rencana distribusi yang diduga bertujuan memperoleh keuntungan pribadi.
Pengembangan perkara diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, termasuk apakah aktivitas tersebut hanya dilakukan oleh pihak yang diamankan atau melibatkan pihak lain.
Masyarakat Diminta Laporkan Dugaan Penimbunan BBM
Kapolres mengingatkan masyarakat agar ikut mengawasi distribusi BBM bersubsidi. Warga yang mengetahui atau menemukan indikasi penimbunan maupun penyalahgunaan BBM diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Laporan dapat disampaikan melalui kantor kepolisian terdekat maupun Call Center Polri 110.
“Jika ada informasi, bisa laporkan ke kita, akan segera kita tindak,” tutup Syahrul.
Pengungkapan dugaan penimbunan solar di Kecamatan Padang Ulak Tanding ini menjadi perhatian terhadap pentingnya pengawasan penyaluran BBM bersubsidi. BBM bersubsidi diperuntukkan bagi pihak yang memenuhi ketentuan, sehingga dugaan penyalahgunaan distribusinya perlu ditangani sesuai hukum yang berlaku.
Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk memastikan peran masing-masing orang yang diamankan, menelusuri asal BBM, serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.







Tinggalkan Balasan