Selasa, 03 November 2026
◐
MENU
Breaking News

Dishub Rejang Lebong Tegaskan Tarif Parkir Semarak Merah Putih, Motor Rp1.000 dan Mobil Rp2.000

Reporter: Anak Abah | Editor: Anak Ibu

WARTAMEDIA.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menegaskan tarif retribusi parkir resmi selama kegiatan Semarak Merah Putih di kawasan Dwi Tunggal Curup. Pengendara sepeda motor dikenakan tarif Rp1.000, sedangkan kendaraan roda empat atau mobil sebesar Rp2.000.

Dishub juga mengingatkan masyarakat agar tidak membayar retribusi parkir apabila juru parkir tidak memberikan karcis resmi. Sebab, karcis menjadi bukti bahwa pungutan yang dilakukan merupakan retribusi resmi sesuai ketentuan pemerintah daerah.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul keluhan masyarakat terkait dugaan pungutan parkir mencapai Rp5.000 hingga Rp10.000 per kendaraan saat malam tabligh akbar yang menghadirkan penceramah Ustaz Abdul Somad (UAS) dalam rangkaian Semarak Merah Putih.

Besarnya tarif yang diminta menjadi sorotan setelah informasi mengenai pungutan tersebut ramai beredar di media sosial. Sejumlah masyarakat menilai nominal yang ditarik jauh melampaui tarif parkir resmi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Dishub: Tarif Parkir Resmi Tidak Berubah

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Rejang Lebong, Suryadi, menegaskan bahwa tarif retribusi parkir resmi yang berada di bawah koordinasi Dishub tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Ia menyebutkan, tarif untuk kendaraan roda dua sebesar Rp1.000, sementara kendaraan roda empat atau mobil dikenakan Rp2.000.

“Perlu kita tegaskan, untuk tarif parkir resmi yang berada di bawah naungan Dishub sudah ditetapkan sesuai aturan. Kendaraan roda dua Rp1.000 dan mobil Rp2.000,” tegas Suryadi.

Menurutnya, ketentuan tarif tersebut harus dipatuhi seluruh juru parkir resmi yang bertugas selama kegiatan Semarak Merah Putih. Dengan demikian, masyarakat tidak dibebani biaya parkir di luar ketentuan yang telah ditetapkan.

Masyarakat Diminta Jangan Bayar Tanpa Karcis

Selain menegaskan besaran tarif, Suryadi juga mengingatkan masyarakat agar memperhatikan keberadaan karcis setiap kali melakukan pembayaran retribusi parkir.

Ia menjelaskan, setiap juru parkir resmi wajib memberikan karcis kepada pengendara yang membayar. Karcis tersebut menjadi bukti bahwa transaksi parkir dilakukan melalui mekanisme retribusi resmi.

Karena itu, masyarakat diminta tidak mengabaikan karcis dan berani mempertanyakan apabila juru parkir tidak memberikan bukti pembayaran.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mendorong transparansi sekaligus mencegah praktik pungutan liar (pungli) di kawasan parkir.

Suryadi juga menegaskan bahwa penarikan biaya parkir melebihi tarif resmi merupakan pelanggaran yang dapat dilaporkan kepada pihak terkait.

“Jika ada juru parkir yang memungut retribusi lebih besar dari aturan yang sudah ditetapkan, itu merupakan pungli. Apabila masyarakat memiliki bukti, silakan laporkan kepada kami maupun kepada pihak berwajib,” tegasnya.

Tarif retribusi parkir resmi selama kegiatan Semarak Merah Putih di kawasan Dwi Tunggal Curup.
Tarif retribusi parkir resmi selama kegiatan Semarak Merah Putih di kawasan Dwi Tunggal Curup.

Juru Parkir Diminta Patuhi Ketentuan

Dishub Rejang Lebong turut mengimbau seluruh juru parkir yang terlibat dalam pelayanan selama kegiatan Semarak Merah Putih agar menjalankan tugas sesuai aturan.

Kepatuhan tersebut mencakup penerapan tarif, mekanisme pemungutan retribusi, hingga kewajiban memberikan karcis kepada setiap pengguna jasa parkir.

Suryadi meminta masyarakat tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik penarikan biaya parkir yang tidak sesuai ketentuan, termasuk pungutan yang dilakukan tanpa disertai karcis resmi.

“Untuk masyarakat jangan ragu melaporkan apabila menemukan praktik penarikan parkir yang tidak sesuai ketentuan, termasuk pungutan tanpa disertai karcis resmi,” tandasnya.

Pengawasan dari masyarakat diharapkan dapat membantu Dishub memastikan pelayanan parkir berjalan tertib. Terlebih, kegiatan Semarak Merah Putih yang menghadirkan banyak pengunjung membutuhkan pengelolaan parkir yang baik agar tidak menimbulkan keresahan.

Target Retribusi Parkir Semarak Merah Putih Rp20 Juta

Di sisi lain, kegiatan Semarak Merah Putih yang berlangsung selama 1 hingga 10 Oktober 2026 juga menjadi salah satu momentum bagi Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor retribusi parkir.

Dishub Rejang Lebong menargetkan penerimaan retribusi parkir selama kegiatan tersebut mencapai Rp20 juta.

Target itu diharapkan dapat memberikan tambahan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Namun, peningkatan penerimaan PAD tetap harus diiringi dengan pengawasan yang ketat, transparansi pemungutan, serta kepatuhan seluruh petugas terhadap tarif resmi.

Dengan adanya penegasan dari Dishub tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami hak dan kewajibannya sebagai pengguna jasa parkir.

Tarif resmi harus menjadi acuan dalam setiap transaksi, sedangkan karcis menjadi bukti penting bahwa pembayaran dilakukan sesuai ketentuan.

Pemerintah daerah juga diharapkan terus memperkuat pengawasan agar pengelolaan parkir selama kegiatan maupun pada hari biasa dapat berlangsung tertib, transparan, dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Berita Terkini