Selasa, 03 November 2026
◐
MENU
Breaking News

Tarif Parkir Semarak Merah Putih Rejang Lebong Dikeluhkan, Dishub Tegaskan Tarif Resmi

WARTAMEDIA.ID- Keluhan masyarakat terkait tarif parkir hingga Rp10 ribu per kendaraan saat kegiatan Semarak Merah Putih di Kabupaten Rejang Lebong menjadi sorotan publik. Menanggapi hal tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rejang Lebong menegaskan bahwa tarif parkir resmi yang berada di bawah koordinasinya jauh lebih rendah, yakni Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk mobil.

Keluhan tersebut mencuat setelah beredarnya informasi di media sosial mengenai dugaan pungutan parkir dengan nominal mencapai Rp10 ribu per kendaraan, khususnya saat malam tabligh akbar yang menghadirkan penceramah Ustaz Abdul Somad (UAS) di kawasan Lapangan Dwi Tunggal Curup.

Besarnya biaya parkir yang dikeluhkan masyarakat dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tarif retribusi parkir resmi di Kabupaten Rejang Lebong.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Rejang Lebong, Suryadi, membenarkan bahwa informasi mengenai pungutan parkir hingga Rp10 ribu tersebut telah ramai diperbincangkan di media sosial.

Namun, ia menegaskan bahwa pungutan dengan nominal tersebut bukan dilakukan oleh juru parkir resmi yang berada di bawah koordinasi Dishub Rejang Lebong.

Dishub Tegaskan Tarif Parkir Resmi
Suryadi menjelaskan, tingginya aktivitas masyarakat saat malam tabligh akbar menyebabkan kawasan sekitar lokasi kegiatan dipadati kendaraan. Ribuan jemaah yang hadir untuk menyaksikan ceramah UAS membuat kebutuhan tempat parkir meningkat drastis.

Kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan sejumlah warga dengan membuka tempat parkir secara mandiri di halaman maupun area rumah masing-masing.

Menurutnya, pungutan parkir hingga Rp10 ribu yang beredar informasinya di media sosial kemungkinan berasal dari tempat parkir mandiri tersebut, bukan dari juru parkir resmi yang dikelola Dishub.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Rejang Lebong, Suryadi
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Rejang Lebong, Suryadi

“Seperti yang kita ketahui, saat malam tabligh akbar ribuan jemaah hadir menyaksikan ceramah dari UAS. Jadi kendaraan yang parkir juga sangat padat. Sehingga banyak masyarakat juga yang membuka lapak parkir di rumahnya. Namun perlu kita tegaskan, untuk tarif parkir resmi yang berada di bawah naungan Dishub sudah ditetapkan sesuai aturan. Kendaraan roda dua Rp1.000 dan mobil Rp2.000,” jelas Suryadi.

Ia menegaskan, tarif tersebut menjadi acuan bagi juru parkir resmi yang bertugas di bawah koordinasi Dishub. Karena itu, masyarakat diharapkan dapat membedakan lokasi parkir resmi dengan tempat parkir yang dibuka secara mandiri oleh warga.

Karcis Parkir Jadi Bukti Retribusi Resmi
Selain menegaskan besaran tarif, Suryadi juga mengingatkan masyarakat agar selalu meminta dan menyimpan karcis ketika membayar retribusi parkir.

Menurutnya, karcis merupakan salah satu bukti bahwa pungutan yang dibayarkan merupakan retribusi resmi. Karena itu, setiap juru parkir yang bertugas di bawah koordinasi Dishub diwajibkan memberikan karcis kepada pengguna jasa parkir.

Keberadaan karcis juga penting untuk memastikan transparansi dalam proses pemungutan retribusi di lapangan.
Dengan adanya bukti pembayaran tersebut, masyarakat dapat mengetahui bahwa biaya parkir yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Suryadi menegaskan, apabila masyarakat menemukan juru parkir yang menarik tarif melebihi ketentuan resmi, terlebih jika tidak memberikan karcis, maka kejadian tersebut dapat dilaporkan kepada Dishub maupun pihak berwajib.

“Jika ada juru parkir yang memungut retribusi lebih besar dari aturan yang sudah ditetapkan, itu merupakan pungli. Apabila masyarakat memiliki bukti, silakan laporkan kepada kami maupun kepada pihak berwajib,” tegasnya.

Ia berharap masyarakat tidak ragu menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam pemungutan retribusi parkir. Laporan tersebut nantinya dapat menjadi bahan bagi Dishub untuk melakukan pengawasan dan menindaklanjuti persoalan di lapangan.

Dishub Minta Juru Parkir Patuhi Aturan
Lebih lanjut, Suryadi mengingatkan seluruh juru parkir yang terlibat dalam pelayanan parkir selama kegiatan Semarak Merah Putih agar menjalankan tugas sesuai ketentuan.

Ia menyebutkan, juru parkir yang berada di bawah koordinasi Dishub pada prinsipnya telah memahami aturan mengenai besaran tarif maupun mekanisme pemungutan retribusi.

“Para juru parkir yang berada di bawah koordinasi Dishub dinilai telah memahami aturan mengenai tarif dan mekanisme pemungutan retribusi,” singkatnya.

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan menjadi hal penting untuk menjaga kenyamanan masyarakat, terutama ketika berlangsung kegiatan besar yang melibatkan ribuan pengunjung.

Pengelolaan parkir yang tertib juga diperlukan agar tidak menimbulkan keresahan, baik bagi masyarakat yang menghadiri kegiatan maupun pengguna jalan yang melintas di sekitar kawasan Dwi Tunggal Curup.

Target Retribusi Parkir Capai Rp20 Juta
Di sisi lain, pelaksanaan Semarak Merah Putih juga menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), termasuk dari sektor retribusi parkir.

Dishub Kabupaten Rejang Lebong menargetkan penerimaan retribusi parkir selama kegiatan Semarak Merah Putih yang berlangsung selama 10 hari mencapai Rp20 juta.

Target tersebut diharapkan dapat memberikan tambahan kontribusi terhadap PAD sekaligus mendorong peningkatan penerimaan daerah dari sektor perparkiran.

Meski demikian, upaya meningkatkan pendapatan daerah diharapkan tetap berjalan seiring dengan pengawasan terhadap pelaksanaan pemungutan retribusi di lapangan.

Kepastian tarif, transparansi pembayaran, serta kewajiban pemberian karcis menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah daerah.

Dishub juga mengharapkan masyarakat ikut berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan parkir dengan memastikan pembayaran dilakukan sesuai ketentuan dan melaporkan apabila menemukan dugaan pungutan yang tidak sesuai aturan.

Dengan demikian, kegiatan Semarak Merah Putih tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat dan pelaku UMKM, tetapi juga dapat mendukung peningkatan PAD tanpa mengabaikan kenyamanan serta hak masyarakat sebagai pengguna jasa parkir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Berita Terkini