Minggu, 20 September 2026
MENU
Breaking News

Misteri Kematian Rehan di Telaga Hijau Kepahiang Terungkap, 2 TSK Ditetapkan

WARTAMEDIA.ID – Misteri kematian pelajar SMKN 6 Kepahiang, Rehan Setiawan (16), perlahan mulai menemui titik terang. Remaja asal Desa Taba Tebelet, Kabupaten Kepahiang, tersebut diduga menjadi korban pembunuhan setelah ditemukan meninggal dunia di dasar Telaga Hijau pada Minggu, 13 September 2026.

Polisi telah menetapkan dua orang rekan korban sebagai tersangka. Keduanya masing-masing berinisial F (19) dan P (17).

Rehan Dilaporkan Hilang Sejak Jumat

Kasus kematian Rehan bermula ketika korban tidak pulang ke rumah sejak Jumat, 11 September 2026. Saat itu, Rehan diketahui pergi bersama F dan P.

Keluarga yang mulai khawatir kemudian melaporkan hilangnya Rehan kepada polisi. Pencarian pun dilakukan secara intensif dengan melibatkan sejumlah unsur, di antaranya Basarnas Bengkulu, BPBD Kepahiang, TNI dan Polri.

Tim gabungan menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat keberadaan korban. Salah satu petunjuk penting muncul ketika petugas menemukan sandal yang diduga milik Rehan di sekitar kawasan Objek Wisata Alam Telaga Hijau.

Temuan tersebut membuat pencarian difokuskan di kawasan telaga.

Jenazah Ditemukan di Dasar Telaga

Pencarian akhirnya membuahkan hasil pada Minggu, 13 September 2026. Tim menemukan tubuh Rehan di dasar Telaga Hijau dalam kondisi sudah meninggal dunia.

Penemuan jenazah tersebut sekaligus mengakhiri pencarian terhadap pelajar berusia 16 tahun itu. Namun, polisi menemukan sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Rehan.

Penyelidikan kemudian diarahkan kepada dua orang yang terakhir diketahui bersama korban. Setelah menjalani pemeriksaan, F dan P ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan.

 

Petugas Saat Mengevakuasi Jenazah Rehan dari Telaga Hijau Kepahiang
Petugas Saat Mengevakuasi Jenazah Rehan dari Telaga Hijau Kepahiang
Korban Diduga Dianiaya di Pondok Kebun

Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Bintang Yudha Gama STra SIK mengungkapkan, berdasarkan keterangan sementara dari tersangka, peristiwa tersebut bermula dari perselisihan.

Rehan bersama kedua tersangka disebut mendatangi sebuah pondok kebun yang berada tidak jauh dari kawasan Telaga Hijau, Kecamatan Kepahiang.

Di sekitar pondok tersebut, kedua tersangka diduga melakukan penganiayaan terhadap korban. Kekerasan dilakukan menggunakan tangan kosong hingga benda keras berupa kayu kopi.

Akibat penganiayaan tersebut, korban disebut dalam kondisi tidak berdaya.

Tubuh Korban Dibawa ke Telaga Hijau

Setelah melakukan penganiayaan, kedua tersangka diduga membawa tubuh Rehan menuju kawasan Telaga Hijau.

Bintang mengatakan, kedua tersangka menggendong tubuh korban dari lokasi penganiayaan menuju telaga.

“Tersangka P dan F menggendong tubuh korban menuju Telaga Hijau, kemudian membuangnya ke dalam Telaga Hijau,” kata Bintang.

Untuk membuat tubuh korban tenggelam, kedua tersangka diduga menggunakan pemberat berupa batu. Batu tersebut dimasukkan ke dalam karung, kemudian diikatkan pada tubuh korban sebelum ditenggelamkan ke dasar telaga.

Polisi kini masih berupaya menemukan benda yang diduga digunakan sebagai pemberat tersebut.

Polisi Masih Cari Barang Bukti

Menurut Bintang, pemberat yang digunakan tersangka diduga masih berada di dasar Telaga Hijau. Penyidik pun berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pencarian.

“Ini keterangan baru dari tersangka, jadi kita berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mencari barangnya yang masih di dalam Telaga Hijau,” ujar Bintang.

Selain pemberat, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut.

Di antaranya sepasang sandal karet yang ditemukan di sekitar Telaga Hijau serta pakaian berwarna hitam yang memiliki bercak darah.

Penyidik masih terus mengumpulkan barang bukti lain yang dinilai dapat memperkuat rangkaian perkara tersebut.

Penyebab Kematian Masih Menunggu Autopsi

Meski polisi telah mengungkap dugaan kronologi penganiayaan hingga penenggelaman, penyebab pasti kematian Rehan belum dapat dipastikan.

Penyidik masih menunggu hasil autopsi forensik terhadap jenazah korban. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan membantu memastikan apakah Rehan meninggal akibat penganiayaan atau setelah ditenggelamkan ke dalam Telaga Hijau.

Keterangan tersebut menjadi penting untuk melengkapi penyidikan sekaligus memastikan rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum korban ditemukan meninggal dunia.

Dugaan Pembakaran Pondok Masih Didalami

Selain dugaan penganiayaan dan penenggelaman, polisi juga masih mendalami informasi mengenai dugaan pembakaran pondok kebun yang berada di sekitar lokasi awal kejadian.

Kasat Reskrim belum memberikan penjelasan lebih jauh mengenai hubungan dugaan pembakaran pondok tersebut dengan kematian Rehan.

Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk memastikan apakah peristiwa tersebut berkaitan dengan perkara atau merupakan kejadian terpisah.

Sebelumnya, dugaan pembunuhan terhadap Rehan mulai menguat setelah petugas menemukan sejumlah kejanggalan ketika mengevakuasi jenazah korban dari Telaga Hijau. Dugaan tersebut semakin berkembang dengan adanya informasi mengenai pondok kebun yang diduga menjadi lokasi awal korban bersama kedua tersangka.

Dua Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Atas perkara tersebut, F dan P dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap motif utama di balik kematian Rehan Setiawan. Penyidik juga masih mencari barang bukti tambahan serta menunggu hasil autopsi untuk memastikan penyebab kematian korban.

Kasus ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga Rehan. Di sisi lain, masyarakat Kepahiang masih menunggu pengungkapan secara utuh mengenai rangkaian peristiwa yang berujung pada meninggalnya pelajar berusia 16 tahun tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Berita Terkini