Minggu, 20 September 2026
MENU
Breaking News

Cegah Penularan Rabies di Rejang Lebong, Distankan Siapkan 4.000 Dosis Vaksin Rabies

Reporter: Anak Abah | Editor: Anak Ibu

WARTAMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong melalui Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) mendapat tambahan stok vaksin Hewan Penular Rabies (HPR) sebanyak 4.000 dosis pada tahun 2026. Ketersediaan vaksin tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan penyebaran rabies di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
Kepala Distankan Rejang Lebong, Suradi Ripai, mengatakan ribuan dosis vaksin tersebut berasal dari beberapa sumber. Rinciannya, sebanyak 2.800 dosis merupakan bantuan dari Kementerian Pertanian, 700 dosis bantuan Pemerintah Provinsi Bengkulu, dan 500 dosis lainnya berasal dari pengadaan melalui APBD Kabupaten Rejang Lebong.
“Alhamdulillah kita mendapat bantuan dari pemerintah pusat dan Pemprov Bengkulu. Hal ini setelah adanya pemberitaan tentang maraknya kasus gigitan HPR, terutama oleh anjing, yang dialami warga dan tersebar di 15 kecamatan di Rejang Lebong,” kata Suradi di Rejang Lebong, Rabu 16 September 2026.
Menurut Suradi, tambahan vaksin tersebut menjadi kabar baik bagi daerah. Sebab, kemampuan anggaran pemerintah daerah untuk pengadaan vaksin HPR pada tahun ini cukup terbatas, terlebih adanya kebijakan efisiensi anggaran.
Di sisi lain, populasi HPR di Kabupaten Rejang Lebong terbilang cukup besar. Jumlah hewan yang berpotensi menularkan rabies, seperti anjing, kucing dan kera, diperkirakan mencapai lebih dari 30.000 ekor.

Kepala Distankan Rejang Lebong, Suradi Ripai
Kepala Distankan Rejang Lebong, Suradi Ripai
Vaksinasi HPR Jadi Upaya Pencegahan Rabies

Dengan tersedianya 4.000 dosis vaksin, Distankan Rejang Lebong mengajak masyarakat yang memiliki hewan peliharaan untuk memanfaatkan program vaksinasi HPR gratis yang dilaksanakan pemerintah.
Vaksinasi dilakukan secara massal dengan menyasar desa dan kelurahan di seluruh wilayah Kabupaten Rejang Lebong. Masyarakat diimbau membawa hewan peliharaannya untuk mendapatkan vaksinasi sebagai langkah pencegahan terhadap penyakit rabies.
Suradi mengatakan pihaknya juga membuka layanan vaksinasi bagi desa atau kelurahan yang memiliki populasi HPR cukup banyak namun belum tersentuh kegiatan vaksinasi massal.
“Untuk desa atau kelurahan yang memiliki populasi HPR cukup banyak dan belum terjangkau oleh kegiatan vaksinasi massal oleh Bidang Peternakan Distankan Rejang Lebong bisa mengajukan surat permintaan. Kami akan datangi langsung dan gratis,” tegasnya.
Ia menilai pencegahan rabies harus dilakukan secara masif dan melibatkan masyarakat. Hal ini mengingat kasus gigitan HPR di Rejang Lebong masih cukup tinggi.
Selain vaksinasi terhadap hewan, edukasi kepada masyarakat juga dinilai penting. Warga yang mengalami gigitan hewan berisiko rabies diminta tidak mengabaikannya atau hanya mengandalkan pengobatan tradisional.
“Edukasi ini sangat penting. Terkadang ada yang kena gigit anjing tetapi tidak berobat ke puskesmas atau rumah sakit. Kalau anjingnya sudah divaksin dan tidak tertular rabies itu tidak jadi masalah, tetapi kalau belum divaksin ini yang ditakutkan. Warga masih berobat kampung dan tidak dibawa ke puskesmas,” tambah Suradi.

338 Kasus Gigitan HPR hingga Juli 2026

Tingginya perhatian pemerintah terhadap pencegahan rabies tidak terlepas dari masih ditemukannya kasus gigitan HPR di Kabupaten Rejang Lebong.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Rejang Lebong mencatat sebanyak 338 kasus gigitan HPR yang ditangani selama periode Januari hingga akhir Juli 2026.
Kasus tersebut tersebar di 15 kecamatan dan ditangani melalui 21 puskesmas yang berada di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
“Kasus gigitan HPR yang ditangani oleh 21 puskesmas tersebar dalam 15 kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong terhitung Januari hingga akhir Juli 2026 mencapai 338 kasus,” kata Asep.
Seluruh warga yang menjadi korban gigitan telah mendapatkan penanganan medis dari petugas kesehatan di puskesmas maupun RSUD Kabupaten Rejang Lebong.
Sebagian besar korban juga telah mendapatkan Vaksin Anti Rabies (VAR), terutama korban yang mengalami gigitan atau serangan dari anjing liar. Pemberian VAR menjadi salah satu langkah medis untuk mencegah berkembangnya rabies setelah seseorang terpapar melalui gigitan hewan yang berisiko.
Dinkes Rejang Lebong mengingatkan masyarakat agar tidak menunda penanganan apabila mengalami gigitan HPR. Korban diminta segera melapor dan mendatangi fasilitas kesehatan terdekat sehingga dapat memperoleh pemeriksaan dan penanganan medis sesegera mungkin.
Dengan dukungan ketersediaan vaksin HPR sebanyak 4.000 dosis serta penanganan medis bagi korban gigitan, pemerintah daerah berharap risiko penularan rabies di Kabupaten Rejang Lebong dapat ditekan. (Anak Abah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Berita Terkini