Kejari Kepahiang Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek MCK, Dua di Antaranya Kadis Aktif
WARTAMEDIA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Penyedia Subsistem Air Limbah Domestik Pengolahan Setempat (SPALD-S) atau proyek MCK.
Penetapan tersangka dilakukan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepahiang pada Jumat malam. Dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang saat ini menduduki jabatan Kepala Dinas (Kadis) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang.
Kedua pejabat tersebut masing-masing berinisial TA yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kepahiang dan RAS yang kini menjabat sebagai Kepala Disparpora Kepahiang. Sementara dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta yang berperan sebagai kontraktor pelaksana, yakni MR dan RN.
Penetapan tersangka dilakukan setelah keempatnya menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Pidsus Kejari Kepahiang. Usai pemeriksaan, keempatnya terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan kemudian dibawa menggunakan kendaraan tahanan.
Kajari Kepahiang Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, MH, didampingi Kasi Intel Jhonatan Crishtian Hutabarat, MH, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup dalam perkara tersebut.
“Hari ini kami telah menetapkan 4 orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pembangunan Penyedia Subsistem Air Limbah Domestik Pengolahan Setempat (SPALD-S),” ujar Jhonatan.
Kerugian Negara Capai Rp1,1 Miliar
Dalam perkara dugaan korupsi proyek yang memiliki nilai sekitar Rp3 miliar tersebut, penyidik Kejari Kepahiang menyebut terdapat dugaan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Jhonatan mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp1.114.709.545,01.
“Dari perkara ini, diduga para tersangka memperkaya diri dan negara dirugikan sebesar Rp1.114.709.545,01,” tegasnya.
Angka tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan Kejari Kepahiang untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek SPALD-S tersebut.

Empat Tersangka Ditahan di Lapas Curup
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keempat orang tersebut langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup, Kabupaten Rejang Lebong.
Penahanan dilakukan sembari penyidik melengkapi berkas perkara dan mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proyek tersebut.
Selanjutnya, apabila proses penyidikan dan pemberkasan telah rampung sesuai ketentuan, perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menjalani proses persidangan.
Penetapan keempat orang sebagai tersangka merupakan proses hukum berdasarkan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani Kejari Kepahiang. Pembuktian mengenai kesalahan dan pertanggungjawaban pidana masing-masing tersangka nantinya akan dilakukan melalui proses peradilan.

Tinggalkan Balasan