Selasa, 06 Oktober 2026
◐
MENU
Breaking News

Hukum Musik dalam Islam, Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Ini

WARTAMEDIA.ID – Musik telah menjadi bagian yang sulit dipisahkan dari kehidupan manusia modern. Musik hadir dalam berbagai aktivitas, mulai dari hiburan, pekerjaan, perjalanan, hingga menemani seseorang saat menjalankan rutinitas sehari-hari.

Namun, di tengah kuatnya pengaruh musik dalam kehidupan, muncul pertanyaan mengenai bagaimana Islam memandang musik. Apakah seluruh jenis musik diperbolehkan atau terdapat batasan tertentu yang harus diperhatikan umat Islam?

Ustadz Adi Hidayat dalam salah satu ceramahnya yang dikutip dari kanal YouTube Cahaya Insan menjelaskan bahwa pembahasan mengenai musik tidak bisa dilepaskan dari perkembangan tradisi masyarakat sejak masa jahiliah.

Menurut Ustadz Adi Hidayat, salah satu bentuk awal yang berkaitan dengan musik dalam tradisi masyarakat Arab adalah syi’ir atau syair. Dalam perkembangannya, syair memiliki sejumlah unsur yang membuatnya berkaitan dengan irama dan musik.

“Disebut syi’ir kalau dia memenuhi empat unsur, salah satunya musik,” ungkap Ustadz Adi Hidayat.

Dari tradisi tersebut, musik kemudian terus mengalami perkembangan seiring perubahan zaman. Bentuk, penggunaan, hingga tujuan musik pun semakin beragam.

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan, para ulama kemudian melihat musik tidak hanya dari bentuknya, tetapi juga dari nilai dan dampak yang ditimbulkannya.

“Para ulama menyimpulkan dari tradisi ini, musik berkembang menjadi dua bagian,” jelasnya.

Menurut dia, musik yang mengandung nilai kebaikan, menyampaikan pesan kemuliaan, tidak berlebihan, serta tidak mendorong seseorang melakukan maksiat dapat memperoleh hukum yang berbeda dengan musik yang justru membawa seseorang menjauh dari kebaikan.

Musik Bisa Diperbolehkan dengan Batasan

Dalam penjelasannya, Ustadz Adi Hidayat menyebut musik yang membawa pesan positif dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama dapat diperkenankan dalam batas-batas tertentu.

Artinya, persoalan musi//k tidak hanya dilihat dari keberadaan suara atau alat musiknya, tetapi juga dari isi, tujuan, serta dampaknya terhadap orang yang mendengarkannya.

“Kalau ada yang berkaitan dengan nilai kebaikan, membawa syiar-syiar kemuliaan, tidak berlebihan, tidak memberikan dampak maksiat, maka diperkenankan dengan batas-batas tertentu,” paparnya.

Sebaliknya, apabila musik justru membuat seseorang hanyut dalam sesuatu yang melalaikan dan meninggalkan kebaikan, maka hukumnya dapat berubah.

“Tapi kalau membawa kepada hanyut sesuatu sehingga lupa dengan kebaikan, dia bisa makruh sampai dengan haram,” lanjutnya.

Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa menurut Ustadz Adi Hidayat, penilaian terhadap musik tidak bisa dilepaskan dari kandungan dan penggunaannya.

Hukum Musik Tidak Selalu Sama

Lebih lanjut, Ustadz Adi Hidayat menggambarkan bahwa sebagian ulama menempatkan pembahasan musik dengan pendekatan hukum yang memiliki tingkatan. Ia mengibaratkannya seperti pembahasan hukum dalam perkara lain yang dapat berada pada beberapa tingkatan, mulai dari ibadah, sunnah, bahkan wajib dalam kondisi tertentu, hingga makruh dan haram.

Dengan demikian, musik tidak selalu ditempatkan pada satu hukum yang sama dalam setiap keadaan.

Sebuah karya musik yang berisi pesan kebaikan dan membantu seseorang mengingat Allah tentu memiliki konteks yang berbeda dengan musik yang berisi ajakan kepada kemaksiatan, pornografi, perjudian, permusuhan, atau hal-hal lain yang bertentangan dengan nilai Islam.

Karena itu, umat Islam perlu memperhatikan isi dan tujuan dari musik yang dikonsumsi maupun digunakan.

Ustadz Adi Hidayat
Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Hukum Musik dalam Islam

Musik dalam Perkembangan Peradaban Islam

Ustadz Adi Hidayat juga menjelaskan bahwa dalam perjalanan sejarah peradaban Islam, unsur musik dan syair pernah dimanfaatkan dalam berbagai bidang, termasuk untuk membantu proses pembelajaran.

“Di masa Islam jaya, musik ini diadopsi menjadi teori gramatikal memudahkan belajar pengetahuan,” ungkapnya.

Ia kemudian mencontohkan perkembangan tradisi keilmuan Islam di Andalusia. Pada masa tersebut, menurut Ustadz Adi Hidayat, para ulama menggunakan syi’ir sebagai salah satu metode untuk membantu menyampaikan dan mengingat pengetahuan.

“Di masa-masa Islam jaya di Andalusia, saat itu para ulama kalau ingin membuat metode-metode mengajar semua pakai syi’ir,” jelasnya.

Hal tersebut memperlihatkan bahwa syair dan irama pada masa lalu tidak hanya digunakan untuk hiburan, tetapi juga dapat menjadi sarana untuk menyampaikan pesan dan membantu seseorang mengingat suatu ilmu.

Nasyid yang Mengajak Mengingat Allah

Seiring perkembangan zaman, bentuk musik bernuansa Islami juga semakin beragam. Salah satunya terlihat dari berkembangnya nasyid, baik yang dinyanyikan secara acapella maupun menggunakan alat musik.

Menurut Ustadz Adi Hidayat, selama sebuah karya membawa pesan ketaatan dan mengingatkan manusia kepada Allah SWT, keberadaannya tidak menjadi persoalan dalam konteks yang ia jelaskan.

Ia menyebut sejumlah grup nasyid sebagai contoh musik yang membawa pesan keagamaan.

“Ada Raihan, ada Hijjaz di Malaysia, Indonesia ada The Fikr, kemudian ada The Zikr dan sebagainya. Itu sah, tidak ada masalah,” tegas Ustadz Adi Hidayat.

Ketika Musik Justru Membawa kepada Maksiat

Di sisi lain, Ustadz Adi Hidayat mengingatkan bahwa perkembangan musik juga harus dilihat dari konten yang dibawakan. Musik yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan atau mengajak kepada kemaksiatan tentu memiliki persoalan yang berbeda.

Menurutnya, ketika lirik maupun penggunaan musik bertentangan dengan nilai-nilai agama dan membawa seseorang menjauh dari ketaatan kepada Allah SWT, maka hal tersebut perlu dihindari.

“Ketika musik digunakan untuk maksiat kepada Allah, liriknya bertentangan, maka tradisi itu ada yang bisa dibenarkan, diakomodir oleh syariat, ada yang ditolak secara langsung,” jelasnya.

Karena itu, bagi umat Islam yang ingin tetap menikmati musik, penjelasan tersebut dapat menjadi pengingat untuk lebih selektif. Bukan hanya mempertimbangkan genre atau alat musik yang digunakan, tetapi juga memperhatikan lirik, tujuan, suasana, serta dampak musik terhadap kehidupan dan ketaatan kepada Allah SWT.

Pada akhirnya, pembahasan hukum musik dalam Islam memiliki konteks yang beragam. Sebagaimana dijelaskan Ustadz Adi Hidayat, sesuatu yang berkaitan dengan musik dapat dinilai berdasarkan isi dan dampaknya, sehingga tidak serta-merta seluruh musik ditempatkan pada satu kategori hukum yang sama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Berita Terkini