Hukum Memakai Cadar Menurut 4 Mazhab, Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

WARTAMEDIA.ID – Cadar kembali menjadi perbincangan setelah Inara Rusli memutuskan untuk melepas cadar yang selama ini dikenakannya.
Cadar atau niqab merupakan kain yang digunakan sebagian perempuan Muslim untuk menutup bagian wajah. Penggunaan cadar hingga kini masih menjadi pembahasan di tengah masyarakat, terutama mengenai hukum mengenakannya dalam Islam.
Tidak semua perempuan Muslim mengenakan cadar. Perbedaan tersebut salah satunya berkaitan dengan adanya perbedaan pandangan ulama mengenai batas aurat perempuan, khususnya bagian wajah dan telapak tangan.
Ustadz Adi Hidayat dalam salah satu ceramah yang diunggah di kanal YouTube Audio Dakwah menjelaskan pandangan mengenai hukum cadar berdasarkan empat mazhab fikih, yakni Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali.
Mazhab Hanafi: Cadar Sunnah, Bisa Menjadi Wajib
Ustadz Adi Hidayat terlebih dahulu menjelaskan pandangan mazhab Hanafi mengenai wajah perempuan.
Menurut penjelasannya, dalam mazhab Hanafi wajah perempuan bukan termasuk aurat, demikian pula telapak tangan. Bagian tersebut merupakan bagian tubuh yang pada kondisi tertentu dapat terlihat.
“Jadi wajah dengan telapak tangan di mazhab Hanafi itu yang biasa nampak, karena kebutuhan tertentu,” terang Ustadz Adi Hidayat.
Atas dasar pandangan tersebut, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa penggunaan cadar dalam mazhab Hanafi pada dasarnya memiliki hukum sunnah atau dianjurkan.
Namun, hukum tersebut menurutnya dapat berubah menjadi wajib apabila terdapat kondisi tertentu yang dikhawatirkan menimbulkan fitnah.
“Karena itu, jika dalam mazhab Hanafi sunnah hukumnya, tidak mencapai wajib, tapi wajib jikalau itu menghadirkan kondisi-kondisi tertentu,” papar Ustadz Adi Hidayat.
Mazhab Maliki Hampir Sama dengan Hanafi
Selanjutnya, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan pandangan mazhab Maliki. Menurutnya, pandangan mazhab Maliki mengenai cadar memiliki kemiripan dengan mazhab Hanafi.
Ia menyebut penggunaan cadar pada dasarnya dihukumi sunnah. Namun, dalam kondisi tertentu, penggunaannya dapat menjadi wajib apabila terdapat kekhawatiran terjadinya fitnah.
“Sama hukum antara mazhab Hanafi dengan mazhab Maliki,” terang Ustadz Adi Hidayat.
Dengan demikian, berdasarkan penjelasan yang disampaikan Ustadz Adi Hidayat, kedua mazhab tersebut tidak secara mutlak menetapkan cadar sebagai kewajiban bagi setiap perempuan.
Mazhab Syafi’i Mewajibkan Menutup di Hadapan Non-Mahram
Berbeda dengan dua mazhab sebelumnya, Ustadz Adi Hidayat kemudian menjelaskan pandangan mazhab Syafi’i.
Menurut penjelasannya, dalam pandangan yang ia sampaikan, perempuan yang berada di hadapan laki-laki ajnabi atau non-mahram diwajibkan menutup seluruh tubuhnya, termasuk wajah.
“Jadi pendapat yang paling utama dari mazhab Syafi’i wajib perempuan menggunakan cadar,” tegas Ustadz Adi Hidayat.
Ajnabi dalam konteks ini merujuk kepada orang yang bukan mahram, sehingga tidak memiliki hubungan kemahraman dengan perempuan tersebut.
Mazhab Hanbali Disebut Lebih Ketat
Sementara itu, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa mazhab Hanbali memiliki pandangan yang disebutnya hampir sama dengan mazhab Syafi’i, bahkan lebih ketat dalam persoalan menutup aurat.
Ia mencontohkan bagian kuku yang dalam pandangan tersebut juga perlu ditutup.
“Di mazhab Hambali, bahkan kalau nampak aurat di kuku, kuku pun ditutup. Tapi bukan pakai kutek, namun menggunakan bagian yang menutup punggung tangan sampai kukunya,” kata Ustadz Adi Hidayat.
Penjelasan tersebut menunjukkan adanya perbedaan pendapat dalam empat mazhab mengenai batas aurat perempuan dan hukum menutup wajah.

Ustadz Adi Hidayat Tegaskan Cadar Bukan Sekadar Budaya Arab
Setelah menjelaskan pandangan empat mazhab, Ustadz Adi Hidayat kemudian memberikan kesimpulan mengenai penggunaan cadar.
Ia menanggapi anggapan yang menyebut cadar hanya merupakan budaya Arab. Menurutnya, tidak tepat apabila cadar semata-mata dikategorikan sebagai budaya Arab tanpa melihat pembahasan keislaman yang berkaitan dengannya.
“Tidak ada seorang pun ulama, ahli-ahli fikih yang mengatakan bahwa cadar itu adalah budaya Arab,” jelasnya.
Ustadz Adi Hidayat kemudian menyinggung kondisi masyarakat Arab sebelum datangnya Islam. Menurutnya, pada masa jahiliah, penggunaan kerudung pun tidak menjadi praktik yang berlaku sebagaimana ketentuan berpakaian dalam ajaran Islam.
Ia kemudian menyebut cadar sebagai bagian dari praktik keislaman yang memiliki pembahasan dalam fikih.
“Kecuali kita rubah, betul itu budaya, budaya apa? Budaya Islam, jelas ya, budaya Islam dengan nilai-nilai sunnah yang dipertahankan atau menjadi wajib jika menimbulkan fitnah, jelas sampai di sini,” pungkas Ustadz Adi Hidayat.
Dari penjelasan tersebut, terlihat bahwa hukum cadar memang memiliki perbedaan pandangan di antara mazhab fikih. Ada mazhab yang memandangnya sebagai sunnah dan dapat menjadi wajib dalam kondisi tertentu, sementara pandangan yang dijelaskan untuk mazhab Syafi’i dan Hanbali menempatkan penutupan wajah pada posisi yang lebih ketat.
Perbedaan pandangan tersebut menjadi salah satu alasan mengapa praktik penggunaan cadar di kalangan perempuan Muslim tidak seragam.







Tinggalkan Balasan