Rabu, 21 Oktober 2026
◐
MENU
Breaking News

Pemkab Rejang Lebong Segera Bayarkan Honor Perangkat Agama di 34 Kelurahan, Ini Rincian Besarannya

WARTAMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong memastikan pembayaran honor perangkat agama di 34 kelurahan yang tersebar di wilayah Kabupaten Rejang Lebong akan segera direalisasikan. Saat ini, pemerintah daerah masih menunggu proses verifikasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2026 oleh Gubernur Bengkulu.

Pembayaran honor tersebut menjadi perhatian Pemkab Rejang Lebong karena anggaran yang tersedia dalam APBD induk 2026 hanya mencukupi untuk pembayaran selama tiga hingga empat bulan. Untuk memastikan honor perangkat agama dapat dibayarkan secara penuh selama satu tahun anggaran, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Rejang Lebong kembali mengusulkan tambahan anggaran melalui APBD Perubahan 2026.

Usulan tersebut telah disetujui dan disahkan dalam APBD Perubahan Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2026. Dengan demikian, pembayaran honor perangkat agama tinggal menunggu proses verifikasi APBD-P selesai.
Kepala Bagian (Kabag) Kesra Setdakab Rejang Lebong, Darmansyah, A.N., S.P., M.Si., menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah mengupayakan agar anggaran honor perangkat agama dapat mencukupi kebutuhan pembayaran selama satu tahun.

Menurutnya, keterbatasan anggaran pada APBD induk membuat pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian melalui APBD Perubahan agar hak para perangkat agama tetap dapat dipenuhi.

“Pada APBD Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2026, anggaran yang tersedia untuk pembayaran honor perangkat agama memang hanya mencukupi sekitar tiga sampai empat bulan. Karena itu, kami kembali mengusulkan tambahan anggaran melalui APBD Perubahan agar pembayaran honor tersebut bisa mencukupi selama satu tahun,” jelas Darmansyah.

Kabag Kesra Setdakab Rejang Lebong, Darmansyah, A.N., S.P., M.Si
Kabag Kesra Setdakab Rejang Lebong, Darmansyah, A.N., S.P., M.Si

APBD Perubahan Sudah Disahkan, Tinggal Menunggu Verifikasi

Darmansyah menyampaikan, usulan tambahan anggaran yang diajukan Bagian Kesra telah mendapatkan persetujuan dan masuk dalam APBD Perubahan Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2026.

Saat ini, dokumen APBD Perubahan tersebut sedang menjalani proses verifikasi oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu. Tahapan ini menjadi salah satu proses penting sebelum anggaran dapat direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, Pemkab Rejang Lebong berharap proses verifikasi dapat segera diselesaikan sehingga pembayaran honor perangkat agama tidak mengalami keterlambatan lebih lama.
“Alhamdulillah, usulan yang kami sampaikan sudah disetujui dan disahkan dalam APBD Perubahan 2026. Sekarang kita masih menunggu proses verifikasi dari Gubernur Bengkulu. Mudah-mudahan prosesnya bisa cepat selesai sehingga honor perangkat agama dapat segera dibayarkan,” ujar Darmansyah.

Ia menambahkan, kecepatan penyelesaian proses verifikasi akan berpengaruh terhadap waktu pelaksanaan pembayaran. Setelah tahapan tersebut rampung, pemerintah daerah dapat melanjutkan proses realisasi anggaran sesuai mekanisme yang berlaku.

Dengan adanya tambahan anggaran dalam APBD Perubahan, pemerintah daerah berharap kebutuhan pembayaran honor bagi perangkat agama di seluruh kelurahan dapat terpenuhi sesuai alokasi yang telah ditetapkan.

Pembayaran Honor Dilakukan Secara Bertahap Sesuai Periode yang Belum Dibayar

Terkait mekanisme pembayaran, honor perangkat agama akan dibayarkan mulai dari periode atau bulan yang belum dibayarkan hingga bulan saat pembayaran direalisasikan.
Artinya, pembayaran akan memperhitungkan masa honor yang masih menjadi kewajiban pemerintah daerah. Dengan mekanisme tersebut, perangkat agama di 34 kelurahan diharapkan dapat menerima haknya sesuai periode pembayaran yang telah ditetapkan.
Darmansyah menegaskan bahwa pihaknya berharap tidak ada kendala berarti dalam proses lanjutan setelah verifikasi APBD Perubahan selesai.

“Kami berharap setelah verifikasi APBD Perubahan selesai, proses pembayaran bisa segera dilaksanakan. Pembayaran akan dilakukan mulai dari bulan yang belum dibayarkan sampai dengan bulan saat pembayaran direalisasikan, sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.

Pembayaran honor ini menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap keberadaan perangkat agama yang selama ini berperan dalam mendukung kegiatan keagamaan di lingkungan masyarakat.

Perangkat agama memiliki tugas dan tanggung jawab dalam menunjang pelaksanaan ibadah serta aktivitas keagamaan di kelurahan. Karena itu, kepastian pembayaran honor diharapkan dapat memberikan dukungan terhadap keberlangsungan pelayanan keagamaan kepada masyarakat.

Rincian Honor Imam hingga Guru Ngaji di Rejang Lebong

Adapun besaran honor perangkat agama di Kabupaten Rejang Lebong telah ditetapkan berdasarkan jenis tugas masing-masing. Rincian honor tersebut meliputi imam, khotib, bilal, gharim, rubiah, hingga guru ngaji.
Adapun besaran honor perangkat agama di 34 kelurahan Kabupaten Rejang Lebong yaitu untuk imama Rp600 ribu, khotib Rp350 ribu, bilal, gharim dan rubiah Rp300 rubi sedangjan guru ngaji Rp 250 ribu.

Darmansyah kembali berharap seluruh tahapan administrasi dapat berjalan lancar sehingga pembayaran honor tidak perlu menunggu terlalu lama.

“Kami dari Bagian Kesra berharap proses verifikasi APBD Perubahan ini bisa segera selesai. Dengan begitu, honor perangkat agama di 34 kelurahan Kabupaten Rejang Lebong dapat segera dibayarkan dan para penerima bisa memperoleh haknya sesuai ketentuan,” tutupnya.

Dengan telah disahkannya anggaran tambahan dalam APBD Perubahan 2026, Pemkab Rejang Lebong kini menantikan penyelesaian proses verifikasi sebagai tahapan penting menuju realisasi pembayaran. Pemerintah daerah berharap langkah ini dapat memberikan kepastian bagi perangkat agama sekaligus menjaga keberlangsungan pelayanan keagamaan di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Berita Terkini