Minggu, 20 September 2026
MENU
Breaking News

Delapan Parpol di Rejang Lebong Sudah Cairkan Banpol 2026, Total Anggaran Rp1,83 Miliar

WARTAMEDIA.ID – Sebanyak delapan dari sembilan partai politik (parpol) yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, telah mencairkan bantuan keuangan partai politik (banpol) tahun anggaran 2026. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong menyiapkan total anggaran sebesar Rp1.831.681.800 untuk sembilan parpol tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Rejang Lebong Bobby Harpa Santana mengatakan, masih ada satu parpol yang belum mencairkan bantuan, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
“Saat ini dari sembilan parpol yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Rejang Lebong, sebanyak delapan partai telah mencairkan banpol tahun 2026. Satu partai lagi masih dalam proses pencairan, yakni PKB,” kata Bobby.
Menurut Bobby, proses pencairan banpol untuk PKB masih berlangsung karena adanya keterlambatan pengajuan administrasi menyusul perubahan struktur kepengurusan di internal partai.
Nilai Banpol Dihitung Berdasarkan Suara Pemilu 2024
Bobby menjelaskan, besaran bantuan yang diterima masing-masing parpol dihitung berdasarkan jumlah suara yang diperoleh pada Pemilu 2024. Untuk tahun 2026, nilai bantuan ditetapkan sebesar Rp11.700 untuk setiap suara.
Dengan skema tersebut, total anggaran banpol yang dialokasikan Pemkab Rejang Lebong melalui APBD 2026 mencapai Rp1.831.681.800. (Antara News Bengkulu)
Adapun rincian alokasi bantuan untuk sembilan parpol berdasarkan perolehan suara Pemilu 2024 yakni:
• PAN: 25.950 suara, bantuan sekitar Rp303,62 juta.
• Partai Golkar: 24.922 suara, sekitar Rp291,59 juta.
• Partai Gerindra: 23.191 suara, sekitar Rp271,33 juta.
• PDI Perjuangan: 21.347 suara, sekitar Rp249,76 juta.
• Partai NasDem: 17.397 suara, sekitar Rp203,54 juta.
• PKB: 13.006 suara, sekitar Rp152,17 juta.
• PKS: 12.805 suara, sekitar Rp149,82 juta.
• Partai Perindo: 9.410 suara, sekitar Rp110,10 juta.
• Partai Demokrat: 8.526 suara, sekitar Rp99,75 juta.
Dari total tersebut, alokasi untuk PKB sekitar Rp152,17 juta masih dalam proses pencairan. Sementara delapan parpol lainnya telah menerima bantuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bobby Harpa Santana
Bobby Harpa Santana
60 Persen Wajib untuk Pendidikan Politik

Bobby yang juga menjabat sebagai Asisten I Setda Kabupaten Rejang Lebong menegaskan, dana banpol tidak dapat digunakan secara bebas oleh partai penerima.
Dana tersebut wajib dialokasikan untuk kegiatan pendidikan politik sebesar 60 persen. Sementara 40 persen lainnya dapat digunakan untuk kebutuhan operasional sekretariat partai.
Ketentuan penggunaan tersebut menjadi bagian penting dalam pengelolaan bantuan keuangan parpol agar dana yang bersumber dari APBD digunakan sesuai peruntukannya.
Bobby juga mengingatkan seluruh parpol penerima agar mengelola dana tersebut secara tertib dan mengikuti regulasi yang berlaku. Penggunaan dana banpol nantinya menjadi bagian dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dengan masih berlangsungnya proses pencairan untuk PKB, Pemkab Rejang Lebong memastikan alokasi banpol 2026 untuk sembilan parpol pemilik kursi DPRD tetap mengacu pada perolehan suara Pemilu 2024 dan ketentuan pengelolaan keuangan daerah. (Anak Abah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Berita Terkini