Jumat, 09 Oktober 2026
◐
MENU
Breaking News

Satpol PP Rejang Lebong Keluarkan Imbauan soal Gepeng, Warga Diminta Tak Memberi Uang di Lampu Merah

Reporter: Anak Abah | Editor: Anak Ibu

WARTAMEDIA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rejang Lebong mengimbau masyarakat dan pengendara agar tidak memberikan uang kepada gelandangan dan pengemis (gepeng) yang beraktivitas di persimpangan lampu merah.
Imbauan ini disampaikan sebagai upaya menjaga ketertiban umum sekaligus mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas. Pasalnya, gepeng yang meminta-minta kepada pengendara kerap harus turun ke badan jalan dan mendatangi kendaraan yang sedang berhenti.
Kepala Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong, Anton Sefrizal, S.STP., M.Si., mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta pembinaan terhadap gepeng yang masih beraktivitas di kawasan lampu merah.
“Kami bersama dinas terkait akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan memberikan imbauan kepada gepeng agar tidak melakukan aktivitas mengemis di lampu merah karena dapat mengganggu ketertiban umum dan juga rawan terjadi kecelakaan,” ujar Anton.

Aktivitas Mengemis Berisiko Picu Kecelakaan

Menurut Anton, keberadaan gepeng di persimpangan jalan perlu ditangani karena aktivitas tersebut dapat mengganggu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.
Selain berpotensi menghambat kelancaran lalu lintas, interaksi langsung antara pengendara dan gepeng di badan jalan juga dapat mengalihkan konsentrasi pengemudi. Kondisi ini dinilai berisiko, terutama ketika kendaraan berhenti atau kembali bergerak setelah lampu lalu lintas berubah.
Karena itu, pemerintah daerah akan mengedepankan sosialisasi dan pendekatan persuasif sebagai langkah awal sebelum melakukan penertiban.

Satpol PP Rejang Lebong saat Menertibkan Gepeng
Satpol PP Rejang Lebong saat Menertibkan Gepeng

Penertiban Dilakukan Bertahap

Anton menjelaskan, Satpol PP tidak langsung mengedepankan tindakan penegakan aturan. Pihaknya terlebih dahulu akan memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pembinaan kepada gepeng agar tidak lagi melakukan aktivitas meminta-minta di persimpangan lampu merah.
Namun, apabila imbauan dan pembinaan tersebut tidak diindahkan, Satpol PP akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau imbauan dan sosialisasi tersebut tidak diindahkan, maka akan kami tindak dan berikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Penanganan tersebut juga akan dikoordinasikan dengan instansi terkait. Dengan demikian, upaya yang dilakukan diharapkan tidak hanya memindahkan gepeng dari satu persimpangan ke lokasi lain, tetapi juga mencakup pembinaan dan pendekatan sosial.

Warga Diminta Salurkan Bantuan melalui Jalur yang Tepat

Satpol PP turut mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga ketertiban umum dengan tidak memberikan uang secara langsung kepada gepeng yang berada di persimpangan jalan.
Menurut Anton, pemberian uang di lokasi lampu merah berpotensi membuat aktivitas mengemis di badan jalan terus berulang. Oleh sebab itu, masyarakat diharapkan menyalurkan bantuan melalui tempat atau lembaga yang tepat agar kepedulian sosial tetap tersalurkan tanpa menimbulkan risiko baru di ruang publik.
Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong menyebut Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2021 sebagai salah satu dasar dalam upaya menjaga ketertiban umum dan menangani aktivitas yang mengganggu ketenteraman masyarakat.
Melalui sosialisasi, pembinaan, dan penertiban yang terkoordinasi, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong berharap kawasan persimpangan lampu merah dapat menjadi lebih tertib dan aman bagi pengendara maupun masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Berita Terkini