Kamis, 08 Oktober 2026
◐
MENU
Breaking News

PGRI Dorong Perlindungan Profesi Guru di Rejang Lebong, Perda hingga Perbup Diusulkan

Reporter: Anak Abah | Editor: Anak Ibu

WARTAMEDIA.ID – Penguatan advokasi dan perlindungan profesi guru menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong bersama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Upaya tersebut dinilai penting untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman sekaligus memberikan kepastian hukum bagi tenaga pendidik dalam menjalankan tugasnya.
Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Coffee Morning Advokasi dan Perlindungan Profesi Guru yang digelar di Aula SMK Negeri 1 Rejang Lebong, Rabu (7/10/2026).
Kegiatan tersebut mempertemukan unsur pemerintah daerah, PGRI, aparat penegak hukum, satuan pendidikan serta berbagai pihak terkait. Forum ini menjadi ruang untuk memperkuat komunikasi, menyatukan persepsi dan membahas berbagai persoalan yang dihadapi guru dalam menjalankan tugas mendidik.
Hadir dalam kegiatan tersebut Staf Ahli Bupati Rejang Lebong Taman, Ketua PGRI Provinsi Bengkulu Haryadi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sekaligus Ketua PGRI Rejang Lebong Zakaria Effendi, Kacabdin Bengkulu Reri Marpiana, Kepala SMK Negeri 1 Rejang Lebong Asep Suparman, Ketua PWI Rejang Lebong Nur Muhammad, unsur Forkopimda serta sejumlah undangan lainnya.

Guru Dinilai Perlu Mendapat Kepastian Hukum

Staf Ahli Bupati Rejang Lebong Taman mengatakan advokasi dan perlindungan profesi guru merupakan persoalan penting yang harus menjadi perhatian bersama.
Menurutnya, guru memiliki peran strategis dalam membangun kualitas pendidikan. Pendidikan yang baik, lanjutnya, turut menentukan kualitas sumber daya manusia dan masa depan bangsa.
“Guru merupakan modal dasar dalam menciptakan pendidikan yang baik. Pendidikan yang baik menjadi salah satu penentu keberhasilan bangsa. Karena itu, perlindungan terhadap tenaga pendidik menjadi hal yang sangat penting,” ujar Taman.
Ia menjelaskan, hak dan kewajiban guru telah diatur melalui berbagai regulasi. Namun, masih diperlukan penguatan kebijakan di tingkat daerah agar tenaga pendidik dapat menjalankan tugas secara profesional, aman dan nyaman.
Terlebih, guru sering menghadapi situasi dilematis ketika harus memberikan pembinaan dan disiplin kepada peserta didik. Di sisi lain, dalam menjalankan tindakan tersebut guru juga harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk aturan mengenai perlindungan anak.
“Diperlukan kajian serta terobosan yang tepat agar guru dapat menjalankan tugas secara profesional, sementara hak-hak peserta didik juga tetap terlindungi,” katanya.

Sinergi Guru, Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum

Pemkab Rejang Lebong mendorong agar komunikasi antara Dinas Pendidikan, PGRI, aparat penegak hukum, komite sekolah dan pihak terkait lainnya semakin diperkuat.
Penguatan tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi guru untuk memperoleh pendampingan ketika menghadapi persoalan hukum dalam menjalankan tugas profesionalnya.
Selain itu, layanan advokasi dan bantuan hukum bagi tenaga pendidik juga diharapkan dapat berjalan lebih optimal. Saluran pengaduan yang cepat dan responsif dinilai diperlukan agar persoalan yang muncul di lingkungan pendidikan dapat segera ditangani.
Sosialisasi mengenai batasan hukum, hak peserta didik serta kode etik profesi juga dianggap penting. Sosialisasi tidak hanya ditujukan kepada guru, tetapi juga kepada siswa dan orang tua.
Dengan pemahaman yang sama, lingkungan sekolah diharapkan dapat menjadi ruang yang aman bagi guru dalam mendidik sekaligus tetap menjamin hak-hak peserta didik.

PGRI Dorong Kebijakan Perlindungan Guru

Komitmen Bersama Penguatan advokasi dan perlindungan profesi guru
Komitmen Bersama Penguatan advokasi dan perlindungan profesi guru

Ketua PGRI Provinsi Bengkulu Haryadi memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan Coffee Morning Advokasi dan Perlindungan Profesi Guru tersebut.
Menurutnya, kegiatan itu menjadi langkah untuk menyatukan persepsi mengenai pentingnya advokasi dan pendampingan bagi pendidik maupun tenaga kependidikan.
“Kami memberikan apresiasi penuh dari PGRI Provinsi. Ini merupakan inisiatif dan gagasan yang baik dalam rangka menyatukan persepsi, terutama terkait advokasi atau pendampingan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan,” ujar Haryadi.
Ia menyatakan PGRI siap menampung aspirasi yang berkembang di daerah dan mendorong adanya kebijakan yang dapat memberikan perlindungan terhadap profesi guru.
Menurutnya, perlindungan tersebut dapat diwujudkan melalui kebijakan pemerintah daerah, baik dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup) maupun regulasi lain sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
“Harapan kita adanya tindak lanjut dari aspirasi ini, sehingga ada suatu keputusan pemerintah dalam rangka mengamankan tenaga pendidik dan kependidikan, apakah melalui Perda, Perbup dan sebagainya,” jelasnya.

Guru Dihadapkan pada Persoalan Siswa yang Kompleks

Sementara itu, Kepala SMK Negeri 1 Rejang Lebong yang juga Wakil Ketua PGRI Provinsi Bengkulu, Dr. Asep Suparman, M.Pd., mengungkapkan kondisi di lingkungan sekolah saat ini menghadapkan guru pada berbagai persoalan yang semakin kompleks.
Ia mencontohkan kegiatan razia telepon genggam pelajar yang dilakukan pihak sekolah. Dari kegiatan tersebut ditemukan indikasi adanya grup geng motor, penyalahgunaan narkoba dan berbagai persoalan sosial lainnya.
Kondisi tersebut membuat guru berada dalam posisi yang dilematis. Di satu sisi guru dituntut untuk mendidik, membina dan menegakkan kedisiplinan siswa. Namun di sisi lain, terdapat kekhawatiran tindakan pendisiplinan dapat disalahpahami dan dikaitkan dengan ketentuan mengenai perlindungan anak.
“Kondisi tersebut membuat guru berada pada posisi yang cukup dilematis. Ketika guru berupaya mendisiplinkan dan mendidik anak, ada kekhawatiran terjadi salah persepsi terkait Undang-Undang Perlindungan Anak,” ungkap Asep.

Dorong Sekolah Bebas Intimidasi dan Kriminalisasi

Menurut Asep, perlindungan profesi guru penting agar tenaga pendidik tidak menjadi apatis dalam menjalankan perannya membentuk karakter dan kedisiplinan siswa.
Guru, kata dia, membutuhkan kepastian bahwa tindakan pendidikan yang dilakukan sesuai tugas dan kode etik dapat memperoleh perlindungan serta pendampingan ketika menghadapi persoalan.
Ia juga mendorong terciptanya lingkungan sekolah yang bebas dari intimidasi, kriminalisasi dan premanisme.
Salah satu langkah yang diharapkan dapat diwujudkan adalah lahirnya Peraturan Daerah tentang Perlindungan Profesi Guru di Kabupaten Rejang Lebong.

Perlindungan Guru Jadi Tanggung Jawab Bersama

Pemkab Rejang Lebong menegaskan komitmennya untuk terus mengawal berbagai kebijakan yang berkaitan dengan kesejahteraan, peningkatan kompetensi serta perlindungan tenaga pendidik.
Upaya tersebut membutuhkan sinergi berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, PGRI, aparat penegak hukum, sekolah, orang tua hingga masyarakat.
Penguatan advokasi profesi guru diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan ketika muncul persoalan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun sistem pendidikan yang sehat dan saling menghormati.
Dengan adanya komunikasi dan pemahaman yang lebih baik mengenai hak, kewajiban serta batasan hukum masing-masing pihak, guru diharapkan dapat menjalankan tugas mendidik secara profesional tanpa mengabaikan hak dan perlindungan peserta didik.
Forum Coffee Morning tersebut menjadi salah satu langkah awal untuk membangun kesepahaman tersebut sekaligus membuka ruang pembahasan lebih lanjut mengenai kebijakan perlindungan profesi guru di Kabupaten Rejang Lebong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Berita Terkini