OTT Kasus Suap HGB di Bogor, KPK Sita Rp106,3 Miliar
WARTAMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor.
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menemukan dan menyita uang tunai dengan total nilai sekitar Rp106,3 miliar. Jumlah tersebut disebut menjadi salah satu sitaan uang terbesar yang pernah diamankan KPK dalam kegiatan OTT.
Pengungkapan barang bukti itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 15 September 2026.
KPK Amankan Uang Tunai dan Barang Bukti Elektronik
Achmad Taufik mengatakan, penyidik masih melakukan serangkaian tindakan dalam pengembangan perkara dugaan suap terkait pengurusan HGB tersebut.
Selain uang tunai, tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara.
“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK terus juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan pada saat kegiatan di lapangan, seperti barang bukti elektronik hingga uang tunai yang nilainya kurang lebih total mencapai Rp106,3 miliar,” kata Taufik.
Nilai sitaan tersebut menjadi perhatian karena jumlahnya jauh lebih besar dibanding sejumlah OTT KPK sebelumnya.
Taufik membandingkannya dengan OTT di lingkungan Bea Cukai yang sebelumnya menghasilkan barang bukti uang sekitar Rp45 miliar.
“Ini termasuk yang jumlah terbanyak dari kegiatan tertangkap tangan yang sudah dilakukan oleh KPK sebelum-sebelumnya. Yang terakhir yang cukup banyak jumlahnya, kegiatan tertangkap tangan di kantor Bea Cukai itu mencapai total barang bukti uang sebesar Rp45 miliar. Ini rupanya lebih besar lagi,” ujarnya.

Uang Puluhan Miliar Ditemukan di Rumah Mantan Bupati Kebumen
Salah satu lokasi penyitaan berada di rumah Arif Sugiyanto (ARF), mantan Bupati Kebumen.
Menurut KPK, Arif merupakan salah satu pihak yang disebut memiliki hubungan kepercayaan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Penyidik menemukan uang dalam beberapa koper berwarna merah. Barang bukti tersebut terdiri atas mata uang rupiah dan sejumlah valuta asing.
Dari hasil penyitaan, uang rupiah yang ditemukan mencapai sekitar Rp31,86 miliar.
Selain rupiah, penyidik juga mengamankan uang dalam berbagai mata uang asing, yakni dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, riyal Arab Saudi dan ringgit Malaysia.
Rinciannya terdiri dari USD2.611.500, SGD1.974.500, SAR910 dan RM981.
“Uang tunai yang ditemukan ini berada di rumah saudara ARF dalam beberapa koper berwarna merah dengan pecahan rupiah dan ada juga valas,” jelas Taufik.
KPK Sita Uang dari Sejumlah Lokasi
Selain dari rumah Arif Sugiyanto, penyidik KPK juga menyita uang tunai dari beberapa lokasi lain yang berkaitan dengan pihak-pihak dalam perkara tersebut.
Penyitaan dilakukan dari rumah pihak swasta Rizal Pahlevi (LEV), Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Zimamun Ni’am Aulawi (ZNM), serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung (SON).
Berikut rincian uang tunai yang disita KPK dari masing-masing lokasi:
Rumah Rizal Pahlevi: Rp896 juta.
Rumah Zimamun Ni’am Aulawi: Rp8 juta.
Rumah Sontang Coin Manurung: Rp49,5 juta.
KPK menyatakan seluruh barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan perkara dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Delapan Orang Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka berasal dari unsur pejabat Kementerian ATR/BPN, pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, pihak swasta hingga mantan kepala daerah.
Berikut delapan tersangka yang telah ditetapkan KPK:
Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta.
Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), pihak swasta.
Arif Sugiyanto (ARF), mantan Bupati Kebumen.
Adrianto Pitojo Adhi (ADR), Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.
Erwin (ERW), pihak swasta.
Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta.
Empat Tersangka Disebut Orang Kepercayaan Menteri Nusron
Dalam pengungkapan perkara tersebut, KPK juga menyebut empat tersangka memiliki posisi sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Keempatnya yakni Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, Erwin dan Muhammad Fakhry.
Penyebutan tersebut menjadi bagian dari penjelasan KPK mengenai rangkaian perkara dugaan suap dalam pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor.
Dengan nilai barang bukti mencapai sekitar Rp106,3 miliar, perkara ini menjadi salah satu OTT KPK dengan jumlah uang sitaan terbesar. Penyidik masih terus mendalami aliran uang, peran masing-masing tersangka serta rangkaian proses pengurusan HGB yang menjadi pokok perkara.

Tinggalkan Balasan