Selasa, 27 Oktober 2026
◐
MENU
Breaking News

Pemkab Rejang Lebong Kaji Ulang Sewa Lahan PT Agrotea Bukit Daun, Tunggakan Tiga Tahun Capai Rp450 Juta

Reporter: Anak Abah | Editor: Anak Ibu

WARTAMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong mulai mengkaji kembali kerja sama sewa lahan dengan PT Agrotea Bukit Daun yang akan berakhir pada April 2029. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kejelasan luas lahan, status kepemilikan, dasar hukum perjanjian, hingga besaran nilai sewa yang harus dibayarkan perusahaan kepada pemerintah daerah.
Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat tindak lanjut penyelesaian sewa lahan PT Agrotea Bukit Daun sekaligus pembahasan perizinan yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Rejang Lebong, Selasa 27 Oktober 2026.

Rapat dipimpin Asisten III Setdakab Rejang Lebong, Elva Mardiana, S.I.P., M.Si., dan dihadiri Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Suradi Rifai, S.P., M.M., Kabid Aset Dodi Isgianto, S.Sos., perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), serta pihak PT Agrotea yang dipimpin Ali Sarton bersama rombongan.

Turut hadir Kabag Hukum Indra Hadiwinata, S.H., M.T., Kepala Kantor Pertanahan (BPN/ATR) Tarmizi beserta rombongan, serta sejumlah undangan lainnya.

Elva Mardiana menjelaskan, rapat tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menyelesaikan persoalan kerja sama sewa lahan secara terencana. Mengingat masa perjanjian akan berakhir pada April 2029, Pemkab Rejang Lebong memilih melakukan evaluasi sejak dini agar seluruh aspek administrasi dan hukum dapat diselesaikan sebelum masa kerja sama berakhir.

“Kerja sama ini akan berakhir tiga tahun lagi, tepatnya pada April 2029. Karena itu, sebelum masa kerja sama berakhir, kita mulai melakukan pengkajian dan peninjauan kembali terhadap perjanjian yang sudah berjalan,” ujar Elva.

Rapat tindak lanjut penyelesaian sewa lahan PT Agrotea Bukit Daun sekaligus pembahasan perizinan yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Rejang Lebong, Selasa 27 Oktober 2025
Rapat tindak lanjut penyelesaian sewa lahan PT Agrotea Bukit Daun sekaligus pembahasan perizinan yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Rejang Lebong, Selasa 27 Oktober 2025

Inventarisasi Lahan, Sekitar 120 Hektare Telah Bersertifikat

Salah satu persoalan utama yang menjadi pembahasan dalam rapat tersebut adalah kepastian luas dan status hukum lahan yang menjadi objek kerja sama antara Pemkab Rejang Lebong dan PT Agrotea Bukit Daun.

Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah daerah, lahan yang telah bersertifikat tercatat sekitar 120 hektare. Namun, angka tersebut masih perlu dipastikan melalui proses inventarisasi menyeluruh untuk mengetahui luas keseluruhan lahan yang masuk dalam kerja sama.

Inventarisasi juga akan mencakup lahan hasil tukar guling dengan masyarakat yang hingga saat ini belum memiliki sertifikat. Kejelasan status lahan dinilai penting agar pemerintah daerah memiliki data yang akurat sebelum menetapkan langkah lanjutan terkait perjanjian sewa.

Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Pemkab Rejang Lebong berencana membentuk tim teknis yang melibatkan pihak terkait. Tim ini nantinya akan berkoordinasi dengan BPN/ATR untuk melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan.

“Kita akan membentuk tim teknis terlebih dahulu. Setelah itu, kita berkoordinasi dengan BPN untuk turun ke lapangan dan melakukan pengecekan serta inventarisasi lahan, termasuk yang belum bersertifikat,” jelas Elva.

Melalui langkah tersebut, pemerintah daerah berharap seluruh data mengenai luas, batas, dan status lahan dapat terverifikasi dengan baik. Hasil inventarisasi nantinya menjadi salah satu bahan penting dalam menentukan kelanjutan kerja sama sekaligus menghindari persoalan administrasi dan hukum di kemudian hari.

Nilai Sewa Ditinjau Ulang, Tunggakan Diperkirakan Rp450 Juta

Selain persoalan luas lahan, rapat juga membahas peninjauan kembali besaran sewa yang harus dibayarkan PT Agrotea Bukit Daun kepada Pemkab Rejang Lebong.
Elva menyampaikan, nilai sewa yang selama ini diperhitungkan mencapai sekitar Rp150 juta per tahun. Dengan perhitungan tunggakan selama tiga tahun, jumlahnya diperkirakan mencapai Rp450 juta.

Meski demikian, nilai tersebut belum dapat langsung dijadikan dasar penerimaan pembayaran oleh pemerintah daerah. Pemkab Rejang Lebong masih membutuhkan hasil penilaian resmi untuk memastikan besaran sewa yang sesuai dengan ketentuan dan memiliki landasan hukum yang jelas.

Menurut Elva, pemerintah daerah telah mengajukan permohonan penilaian kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Namun, hingga rapat berlangsung, jadwal pelaksanaan penilaian tersebut belum diterima.

“Besaran sewa nantinya akan ditinjau kembali berdasarkan hasil penilaian KPKNL. Kita masih menunggu jadwal penilaian karena pemerintah daerah harus memiliki dasar hukum yang jelas sebelum menerima pembayaran,” ungkap Elva.

Hasil penilaian KPKNL nantinya akan menjadi salah satu dasar bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi nilai sewa lahan. Dengan demikian, penetapan besaran pembayaran tidak hanya mengacu pada perhitungan sebelumnya, tetapi juga mempertimbangkan hasil penilaian resmi dan ketentuan yang berlaku.

Perusahaan Ingin Membayar, Pemkab Tunggu Kepastian Hukum

Dalam rapat tersebut, Elva juga menjelaskan bahwa pihak perusahaan pada prinsipnya telah menunjukkan keinginan untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran sewa lahan.

Namun, pemerintah daerah belum dapat menerima pembayaran sebelum dasar hukum dan mekanisme penetapan nilai sewa dipastikan. Langkah ini dilakukan untuk menjaga tertib administrasi pengelolaan aset daerah sekaligus mengantisipasi kemungkinan munculnya persoalan dalam pemeriksaan di kemudian hari.

“Pihak perusahaan sudah ingin membayar, tetapi kita belum bisa menerima pembayaran tersebut karena dasar hukumnya belum jelas. Kita tidak ingin nantinya muncul temuan lagi akibat proses yang belum sesuai aturan,” tegasnya.

Sikap tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan sewa lahan tidak hanya berkaitan dengan pembayaran tunggakan, tetapi juga harus didukung kelengkapan dokumen, kepastian status lahan, dan mekanisme penetapan nilai sewa yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan agar penerimaan daerah memiliki dasar yang sah dan proses kerja sama tidak menimbulkan persoalan baru.

Siapkan Perjanjian Lanjutan Setelah Penilaian

Setelah hasil penilaian KPKNL diterima dan inventarisasi lahan selesai dilakukan, Pemkab Rejang Lebong akan meninjau kembali bentuk kerja sama dengan PT Agrotea Bukit Daun.

Pemerintah daerah juga akan menyiapkan perjanjian lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan lahan, status hukum aset, serta besaran nilai sewa yang telah memperoleh dasar penilaian resmi.

Koordinasi dengan BPN/ATR, BPKD, Bagian Hukum, dan pihak perusahaan menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian tersebut. Keterlibatan sejumlah instansi diharapkan dapat membantu memastikan setiap keputusan didukung data yang akurat dan sesuai aturan.Melalui rapat ini, Pemkab Rejang Lebong menargetkan persoalan sewa lahan PT Agrotea Bukit Daun dapat diselesaikan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Selain memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak, langkah tersebut juga diharapkan dapat mendukung pengelolaan aset daerah secara lebih optimal.

Dengan evaluasi yang dilakukan sejak dini, pemerintah daerah memiliki waktu untuk melengkapi dokumen, memastikan status lahan, dan menyelesaikan persoalan nilai sewa sebelum masa kerja sama berakhir pada April 2029.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Berita Terkini