Rabu, 14 Oktober 2026
◐
MENU
Breaking News

30 Warga Rejang Lebong Diterima Jadi PMI pada 2026, Jepang Jadi Tujuan Favorit

Reporter: Anak Abah | Editor: Anak Ibu

WARTAMEDIA.ID – Sebanyak 30 warga Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, tercatat diterima menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) selama periode Januari hingga Juni 2026. Jepang masih menjadi negara tujuan utama bagi warga yang ingin bekerja di luar negeri.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Rejang Lebong, Mohammad Andhy Afriyanto, mengatakan sebagian calon PMI tersebut telah diberangkatkan setelah menyelesaikan pelatihan bahasa dan keterampilan kerja. Sementara itu, calon pekerja lainnya masih menjalani persiapan sebelum ditempatkan di negara tujuan.
“Jumlah warga Rejang Lebong yang akan berangkat ke luar negeri menjadi PMI tahun ini mencapai 30 orang, dengan negara tujuan terbanyak adalah Jepang,” kata Andhy di Rejang Lebong, Kamis.
Menurutnya, peluang bekerja di luar negeri masih diminati masyarakat Rejang Lebong, terutama pada sektor industri yang membutuhkan tenaga kerja dengan keterampilan tertentu.

Jepang Jadi Tujuan Utama PMI Rejang Lebong

Andhy menjelaskan, selain Jepang, sejumlah warga Rejang Lebong juga akan ditempatkan di Malaysia dan beberapa negara lainnya.
Para pekerja migran tersebut akan mengisi sejumlah bidang pekerjaan, antara lain industri manufaktur elektronik dan usaha rumah makan.
Sebelum diberangkatkan, calon PMI harus mengikuti tahapan persiapan sesuai kebutuhan pekerjaan dan negara tujuan. Tahapan tersebut mencakup pelatihan bahasa serta peningkatan keterampilan agar calon pekerja dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
“Selain Jepang, ada juga yang ditempatkan di Malaysia dan beberapa negara lainnya. Para PMI ini bekerja di sektor industri, seperti manufaktur elektronik dan usaha rumah makan,” ujarnya.
Calon pekerja yang masih mengikuti pelatihan diharapkan dapat menyelesaikan seluruh tahapan yang dipersyaratkan sebelum proses pemberangkatan dilakukan.

Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rejang Lebong
Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rejang Lebong
Disnakertrans Pastikan Proses Penempatan Sesuai Prosedur

Untuk memberikan perlindungan kepada pekerja migran, Disnakertrans Rejang Lebong memastikan proses penempatan dilakukan melalui lembaga resmi yang telah terakreditasi pemerintah.
Persyaratan administrasi dan legalitas menjadi bagian penting yang harus dipenuhi sebelum calon PMI diberangkatkan ke luar negeri.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi risiko keberangkatan secara nonprosedural sekaligus memastikan calon pekerja memperoleh informasi yang jelas mengenai pekerjaan dan proses penempatan mereka.
Karena itu, masyarakat yang berminat bekerja di luar negeri diimbau tidak mudah tergiur tawaran keberangkatan yang tidak jelas asal-usul maupun legalitasnya.

Warga Diimbau Konsultasi Sebelum Bekerja ke Luar Negeri

Disnakertrans Rejang Lebong juga mengajak masyarakat untuk berkonsultasi langsung dengan petugas dinas sebelum memutuskan bekerja di luar negeri.
Menurut Andhy, informasi mengenai persyaratan dan tata cara menjadi PMI telah disediakan melalui papan pengumuman di halaman kantor Disnakertrans Rejang Lebong.
“Di halaman kantor Disnakertrans Rejang Lebong sudah dipasang papan pengumuman berisi persyaratan dan tata cara menjadi PMI. Warga yang berminat silakan datang langsung untuk mendapatkan informasi resmi,” katanya.
Melalui konsultasi tersebut, calon pekerja diharapkan dapat memahami prosedur penempatan, mempersiapkan dokumen yang diperlukan, serta memastikan lembaga yang menangani keberangkatan mereka memiliki legalitas yang sesuai.
Disnakertrans Rejang Lebong berharap masyarakat yang ingin mencari peluang kerja di luar negeri dapat menempuh jalur resmi agar hak dan keselamatan mereka lebih terlindungi selama bekerja di negara tujuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Berita Terkini