Selasa, 22 September 2026
MENU
Breaking News

Rp393 Juta Kelebihan Bayar Desa Baru Manis Dikembalikan, Kanit Tipidkor: Penyelidikan Dihentikan

Reporter: Anak Abah | Editor: Anak Ibu

WARTAMEDIA.ID – Dana sebesar Rp393 juta yang ditemukan sebagai kelebihan bayar dalam sejumlah kegiatan di Desa Baru Manis, Kabupaten Rejang Lebong, telah dikembalikan ke kas negara.

Pengembalian tersebut merupakan tindak lanjut penyelidikan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Rejang Lebong terhadap kegiatan yang dilaksanakan di Desa Baru Manis pada tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024.

Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Rejang Lebong, Ipda Desnal Eka Putra, S.H., M.H., mengatakan temuan tersebut berasal dari sejumlah kegiatan desa, baik kegiatan fisik maupun nonfisik.

“Dari hasil temuan atau penyelidikan kami terhadap kegiatan tahun 2022, 2023 dan 2024, adanya kelebihan bayar dari Desa Baru Manis senilai Rp393 juta,” kata Desnal.

Menurutnya, nilai pengembalian tersebut mengacu pada hasil audit investigasi yang dilakukan Inspektorat. Temuan kelebihan bayar tersebut kemudian disampaikan kepada pihak pemerintah Desa Baru Manis untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Rejang Lebong, Ipda Desnal Eka Putra, S.H., M.H
Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Rejang Lebong, Ipda Desnal Eka Putra, S.H., M.H
Diberi Waktu 60 Hari

Desnal menjelaskan, penyelesaian temuan tersebut mengacu pada nota kesepakatan bersama antara Menteri Dalam Negeri, Kejaksaan, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 100.4.7/437/SJ.

Dalam Pasal 5 nota kesepakatan tersebut, terhadap hasil pemeriksaan atau penyelidikan yang mengindikasikan kerugian negara dengan nilai lebih kecil dari biaya penanganan perkara, diberikan kesempatan untuk menyelesaikannya secara administratif paling lambat 60 hari.

Atas dasar itu, pihaknya memberikan kesempatan kepada pemerintah Desa Baru Manis untuk menyelesaikan hasil audit investigasi Inspektorat dengan melakukan pengembalian dana sesuai nilai yang telah ditetapkan.

“Sehingga kami menyampaikan kepada pihak desa untuk menyelesaikan hasil dari audit investigasi tersebut selama 60 hari. Alhamdulillah, pada waktu yang ditentukan, pihak Desa Baru Manis mengembalikan sesuai dengan hasil audit investigasi yang dikeluarkan oleh Inspektorat,” jelasnya.

Desnal menegaskan, temuan tersebut mencakup tiga tahun anggaran, yakni 2022, 2023 dan 2024. Kelebihan bayar ditemukan dalam pelaksanaan berbagai kegiatan yang dibiayai anggaran desa.

“Dari kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di desa, baik kegiatan berbentuk fisik maupun nonfisik, ditemukan adanya kelebihan bayar,” ujarnya.

Penyelidikan Tidak Dilanjutkan ke Penyidikan

Dengan telah dikembalikannya dana tersebut, proses penanganan perkara tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Desnal menjelaskan, pengembalian dilakukan ketika perkara masih dalam tahap penyelidikan atau lidik. Karena kerugian negara telah dipulihkan sesuai hasil audit investigasi, pihaknya menghentikan proses penyelidikan.

“Dalam proses lidik, ketika seseorang itu mengembalikan, berarti prosesnya kita hentikan dalam proses penyelidikan dan belum kita naikkan ke proses penyidikan,” ungkapnya.

Namun, ia menjelaskan, kondisi tersebut berbeda apabila pihak yang telah diberikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara tidak melaksanakan kewajibannya.

“Apabila pada saat kita lakukan penawaran untuk pengembalian dan tidak dilakukan pengembalian, kita bisa naikkan ke proses sidik,” tegas Desnal.

Disetorkan Melalui BPD

Dana Rp393 juta yang dikembalikan tersebut selanjutnya disetorkan untuk pemulihan keuangan negara.

Proses penyetoran dilakukan bersama oleh pihak PMD, Inspektorat, jajaran Reskrim Polres Rejang Lebong serta pihak Desa Baru Manis.

“Kita sudah bersama-sama dengan PMD, Inspektorat, beserta kami dari pihak Reskrim dan dari pihak Baru Manis melakukan penyetoran melalui BPD untuk ke kas negara,” pungkasnya.

Dengan pengembalian tersebut, temuan kelebihan bayar dalam kegiatan Desa Baru Manis untuk tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024 telah dipulihkan sesuai hasil audit investigasi Inspektorat.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Drs. Budi Setiawan, melalui Penelaah Teknis Kebijakan Bidang Pemerintahan Desa, Jayus, S.Sos., meminta seluruh pemerintah desa meningkatkan kehati-hatian dalam mengelola Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD).

Jayus menegaskan, setiap penggunaan anggaran desa wajib mengikuti regulasi yang telah ditetapkan. Tidak hanya dalam tahap penggunaan, aparatur desa juga perlu memahami prosedur pengadaan barang dan jasa, mekanisme pembayaran, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan.

“Dari kejadian ini, kami mengingatkan seluruh pemerintah desa agar lebih cermat dan berhati-hati dalam mengelola DD maupun ADD sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” kata Jayus.

Ia menjelaskan, Kepala Desa Baru Manis sampai saat ini masih tetap menjalankan tugasnya. Menurutnya, dalam persoalan tersebut tidak ditemukan adanya indikasi keuntungan untuk memperkaya diri sendiri ataupun pihak lain. Selain itu, pihak yang bersangkutan juga menunjukkan itikad bertanggung jawab dengan mengembalikan kelebihan pembayaran yang ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan.

Jayus menambahkan, pengelolaan keuangan desa bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga menyangkut pertanggungjawaban terhadap penggunaan uang negara. Karena itu, setiap anggaran yang bersumber dari pemerintah pusat maupun daerah harus dibelanjakan sesuai peruntukan dan didukung dengan dokumen pertanggungjawaban yang sesuai ketentuan.

Ia pun mengingatkan seluruh kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Rejang Lebong agar tidak melakukan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan anggaran.

“Jangan sampai ada yang mencoba menyelewengkan dana desa dengan alasan apa pun. Semua proses harus mengikuti aturan dan setiap penggunaan anggaran wajib bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Kasus kelebihan pembayaran yang terjadi di Desa Baru Manis, lanjut Jayus, diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi desa-desa lainnya. Pemerintah desa perlu memperkuat pengawasan internal serta meningkatkan ketelitian sejak tahap perencanaan, pelaksanaan kegiatan, pembayaran hingga penyusunan laporan keuangan.

Langkah tersebut penting untuk mencegah terjadinya kesalahan administrasi maupun pembayaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Aparatur desa juga diharapkan tidak hanya mengandalkan pihak tertentu dalam pengelolaan keuangan, tetapi memahami secara menyeluruh setiap tahapan penggunaan anggaran.

Sementara itu, kelebihan pembayaran sebesar Rp393 juta yang ditemukan dalam pemeriksaan telah dikembalikan sesuai hasil audit. Dengan adanya pengembalian tersebut, nilai kerugian atau kelebihan pembayaran yang menjadi persoalan telah dipulihkan.

Pemerintah daerah berharap kejadian serupa tidak kembali terulang. Seluruh pemerintah desa di Kabupaten Rejang Lebong diminta menjadikan persoalan tersebut sebagai evaluasi untuk memperbaiki tata kelola DD dan ADD, sekaligus memastikan setiap penggunaan anggaran pada tahun-tahun berikutnya berjalan transparan, tertib dan sesuai ketentuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Berita Terkini