Minggu, 20 September 2026
MENU
Breaking News

Bawa 141,97 Gram Sabu dan 10 Pil Diduga Ekstasi di Rejang Lebong, Dua Perempuan Asal Bengkulu Diamankan

Reporter: Anak Abah | Editor: Anak Ibu

WARTAMEDIA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rejang Lebong mengungkap dugaan peredaran narkotika dengan barang bukti sabu seberat 141,97 gram dan 10 butir tablet yang diduga ekstasi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua perempuan asal Kota Bengkulu. Keduanya diamankan di pinggir Jalan Umum Desa Talang Belitar, Kecamatan Sindang Dataran, Kabupaten Rejang Lebong, Kamis 10 September 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Syahrul Hariady mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada dua perempuan yang dicurigai membawa narkotika.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan wanita yang dicurigai. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika yang diduga hendak diedarkan,” ujar Syahrul saat konferensi pers di Aula Wicaksana Polres Rejang Lebong, Rabu 16 September 2026.

Sabu 141,97 Gram Disita Polisi

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket yang diduga berisi sabu. Barang tersebut terdiri dari dua paket berukuran besar dan satu paket kecil dengan total berat keseluruhan mencapai 141,97 gram.
Selain itu, polisi turut menemukan 10 butir tablet yang diduga merupakan narkotika golongan I jenis ekstasi. Berdasarkan nilai yang disampaikan kepolisian, barang bukti ekstasi tersebut diperkirakan mencapai Rp80 juta.
Petugas juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Barang bukti tersebut antara lain 71 lembar plastik klip bening, satu unit timbangan digital, satu bong atau alat hisap sabu, satu pipet plastik serta sejumlah barang lainnya.

Satu Perempuan Jadi Tersangka

Kasat Resnarkoba Polres Rejang Lebong Iptu Hengki Hermansyah mengatakan, dari dua perempuan yang diamankan, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Tersangka berinisial A.R., berusia 21 tahun. Sementara satu perempuan lainnya yang merupakan rekan tersangka masih berstatus sebagai saksi.
Meski tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, hasil pemeriksaan urine terhadap perempuan tersebut menunjukkan hasil positif narkotika. Ia kemudian menjalani proses rehabilitasi.
“Untuk dua perempuan yang kita amankan, satu sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Sementara satu lainnya masih sebagai saksi dan dilakukan rehabilitasi karena hasil tes urinenya positif menggunakan narkoba,” jelas Hengki.
Terhadap A.R., polisi menerapkan Pasal 609 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Polisi Kejar Pengedar dan Bandar

Pengungkapan kasus tersebut belum berhenti pada dua perempuan yang diamankan. Penyidik Satresnarkoba Polres Rejang Lebong masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul narkotika tersebut.
Polisi juga tengah memburu seorang laki-laki yang diduga berperan sebagai pengedar serta satu orang lainnya yang diduga sebagai bandar.
Pengembangan dilakukan untuk mengetahui sumber barang sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai peredaran narkotika tersebut.

Dua Kasus Narkotika Lain Turut Diungkap

Dalam konferensi pers tersebut, Satresnarkoba Polres Rejang Lebong juga memaparkan dua pengungkapan perkara narkotika lainnya yang terjadi pada Agustus dan September 2026.
Pada 24 Agustus 2026, polisi mengamankan dua orang berinisial KA dan JA. Dari penindakan tersebut, petugas menyita satu paket sedang yang diduga berisi sabu dengan berat 9,77 gram.
Barang bukti tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp5 juta. KA dan JA dijerat Pasal 609 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Selanjutnya, pada 8 September 2026, polisi kembali menangkap seorang pria berinisial JS yang diketahui berasal dari Kelurahan Talang Benih.
Dari tangan JS, petugas menemukan lima paket kecil yang diduga berisi sabu dengan berat keseluruhan 0,21 gram. Barang bukti tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp500 ribu.
JS dijerat Pasal 609 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Kapolres Rejang Lebong saat konferensi pers di Aula Wicaksana Polres Rejang Lebong, Rabu 16 September 2026
Kapolres Rejang Lebong saat konferensi pers di Aula Wicaksana Polres Rejang Lebong, Rabu 16 September 2026
Polisi Pastikan Empat Tersangka Bukan Satu Jaringan

Hengki menegaskan, empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara tersebut sejauh ini tidak terindikasi berada dalam satu jaringan.
“Keempat tersangka ini tidak dalam satu jaringan. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap masing-masing tersangka,” ungkap Hengki.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk menelusuri sumber narkotika yang diperoleh para pelaku serta kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polres Rejang Lebong memastikan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya terus dilakukan. Pengungkapan sejumlah kasus tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus jalur distribusi narkotika, termasuk peredaran barang terlarang yang diduga masuk dari luar daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Berita Terkini