Pemkab Rejang Lebong Siapkan Lelang 243 Kendaraan Dinas
WARTAMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mulai menyiapkan proses pelelangan ratusan kendaraan dinas operasional yang dinilai sudah tidak lagi efektif digunakan. Sebanyak 243 unit kendaraan milik pemerintah daerah masuk dalam usulan untuk dipindahtangankan melalui mekanisme penjualan atau lelang.
Ratusan kendaraan tersebut terdiri atas kendaraan roda empat dan roda dua yang selama ini menjadi bagian dari aset operasional pemerintah daerah. Dari total 243 unit, sebanyak tujuh unit merupakan kendaraan roda empat, sedangkan 236 unit lainnya berupa sepeda motor.
Langkah pelelangan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Rejang Lebong melakukan penataan sekaligus pengelolaan aset daerah agar lebih efektif. Kendaraan yang masuk daftar lelang dinilai sudah berusia cukup tua dan sebagian kondisinya mengalami kerusakan sehingga tidak lagi layak digunakan untuk menunjang kegiatan pemerintahan.
Kepala Bidang Pengelolaan Aset Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong, Dodi Isgianto, mengatakan pihaknya telah mengusulkan 243 kendaraan dinas untuk dilakukan proses penilaian sebelum memasuki tahapan lelang.
“Ada 243 unit kendaraan dinas milik Pemkab Rejang Lebong yang kami usulkan untuk dilakukan pelelangan. Kendaraan dinas ini terdiri atas tujuh unit mobil dan 236 unit sepeda motor,” kata Dodi di Rejang Lebong, Selasa 1 September 2026.
Saat ini, proses tersebut belum sampai pada tahap penjualan. Pemkab Rejang Lebong masih menunggu proses penilaian terhadap kendaraan yang akan dilelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu.
Penilaian tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum pemerintah menetapkan nilai kendaraan yang akan ditawarkan melalui mekanisme lelang. Pemerintah daerah perlu memastikan nilai aset yang dipindahtangankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dodi menjelaskan, kendaraan yang masuk dalam daftar usulan lelang mayoritas sudah berusia cukup tua. Bahkan, terdapat kendaraan yang merupakan keluaran tahun 2006. Selain faktor usia, kondisi fisik kendaraan juga menjadi pertimbangan pemerintah daerah.
Sebagian kendaraan mengalami kerusakan dan tidak lagi layak digunakan untuk mendukung aktivitas operasional pemerintahan. Jika kendaraan seperti itu tetap dipertahankan, pemerintah justru harus mengeluarkan anggaran tambahan untuk biaya perawatan maupun kewajiban pajak kendaraan.
“Kendaraan yang akan dilelang ini umurnya sudah tua, di antaranya keluaran tahun 2006, dan kondisinya rusak serta tidak layak pakai. Kalau terus dipertahankan, ini akan menambah beban biaya pemeliharaan dan pajak,” terangnya.
Karena itu, pelelangan dinilai menjadi salah satu pilihan untuk menata aset kendaraan yang sudah tidak produktif. Selain mengurangi beban pemeliharaan, langkah tersebut juga diharapkan dapat membuat pengelolaan barang milik daerah menjadi lebih tertib.

Dari sisi jumlah, 243 kendaraan yang masuk usulan pelelangan tersebut sebenarnya hanya sebagian kecil dari keseluruhan kendaraan dinas yang dimiliki Pemkab Rejang Lebong. Saat ini pemerintah daerah tercatat memiliki sekitar 1.100 unit kendaraan dinas yang tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Sekretariat Daerah (Setda) Rejang Lebong.
Artinya, pemerintah daerah masih memiliki ratusan kendaraan lainnya yang digunakan untuk mendukung operasional pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Dodi, usulan pelelangan kendaraan tersebut telah melalui proses administrasi dan penelitian terhadap aset daerah. Pemkab Rejang Lebong bahkan telah menyampaikan surat permohonan penilaian barang milik daerah kepada KPKNL Bengkulu sejak akhir 2025.
Pengajuan tersebut dilakukan sebagai bagian dari tahapan pemindahtanganan Barang Milik Daerah (BMD). Pemerintah tidak dapat langsung menjual kendaraan yang sudah tua atau rusak tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan.
Dokumen pengajuan tersebut mengacu pada Berita Acara (BA) Hasil Penelitian Pemindahtanganan Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Dinas Operasional Nomor: 032/10/Pemindahtanganan/X/Bid.5-BPKD/2025 tertanggal 27 Oktober 2025.
Selain itu, proses tersebut juga berdasarkan disposisi Bupati Rejang Lebong tertanggal 13 Desember 2025.
“Permohonan penilaian kendaraan dinas operasional milik Pemkab Rejang Lebong ini dilakukan dalam rangka pemindahtanganan melalui penjualan atau lelang,” ujar Dodi.
Dengan adanya proses penilaian dari KPKNL Bengkulu, Pemkab Rejang Lebong kini tinggal menunggu tahapan lanjutan sebelum kendaraan tersebut dapat dilelang kepada masyarakat melalui mekanisme resmi.
Pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan seluruh proses berlangsung transparan dan sesuai dengan regulasi pengelolaan aset pemerintah. Penetapan harga, mekanisme penawaran, hingga proses penjualan nantinya harus mengikuti prosedur lelang barang milik daerah.
Pelelangan kendaraan dinas ini juga menjadi momentum bagi Pemkab Rejang Lebong untuk mengevaluasi keberadaan aset-aset pemerintah yang sudah berusia lanjut. Kendaraan yang masih layak tentu tetap dapat dimanfaatkan untuk menunjang pelayanan dan kegiatan pemerintahan.
Namun, kendaraan yang sudah tidak ekonomis untuk dipertahankan perlu mendapat penanganan berbeda. Membiarkan kendaraan rusak menjadi aset yang hanya tersimpan di lingkungan kantor berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama karena pemerintah tetap harus memperhitungkan biaya pemeliharaan dan kewajiban lainnya.
Dengan melelang kendaraan yang sudah tidak produktif, pemerintah dapat mengurangi beban pengelolaan aset sekaligus menertibkan daftar Barang Milik Daerah.
Langkah ini juga menunjukkan bahwa pengelolaan aset daerah tidak hanya berkaitan dengan pengadaan barang baru. Pemerintah perlu memastikan seluruh aset yang telah dimiliki benar-benar memberikan manfaat dan dikelola berdasarkan prinsip efisiensi, transparansi, serta akuntabilitas.
Ke depan, proses penataan kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Rejang Lebong masih dapat berlanjut. Mengingat total kendaraan dinas yang mencapai sekitar 1.100 unit, evaluasi terhadap kondisi, usia, pemanfaatan, serta biaya pemeliharaan kendaraan menjadi hal penting agar aset daerah tidak justru menjadi beban keuangan pemerintah.
Untuk 243 kendaraan yang saat ini diusulkan, tahapan penilaian KPKNL Bengkulu menjadi pintu masuk sebelum proses lelang dilaksanakan. Setelah nilai kendaraan ditetapkan dan seluruh persyaratan administrasi terpenuhi, pemerintah daerah dapat melanjutkan proses pemindahtanganan melalui mekanisme penjualan atau lelang sesuai ketentuan.

Tinggalkan Balasan