Senin, 28 September 2026
◐
MENU
Breaking News

Terkait Tata Kelola RSUD Rejang Lebong, BPK Temukan Sejumlah Catatan

Reporter: Anak Abah | Editor: Anak Ibu

WARTAMEDIA.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu menyampaikan hasil pemeriksaan pendahuluan terhadap tata kelola RSUD Rejang Lebong. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya melihat efektivitas pengelolaan rumah sakit dalam mendukung optimalisasi pelayanan kesehatan masyarakat.

Penyampaian hasil pemeriksaan dilakukan melalui exit meeting yang digelar di Ruang Rapat Bupati Rejang Lebong, Senin 28 Septembaer 2026.

Kegiatan dipimpin langsung Plt. Bupati Rejang Lebong Dr. H. Hendri, S.STP., M.Si., didampingi Sekda Rejang Lebong Iwan Sumantri, S.E., M.M., Kepala Bappeda Afreda Rotua Purba, S.Hut., M.Ling., Inspektur Erik Rosaldi, S.STP., M.Si., Kepala Dinas Kesehatan drg. Asep Setia Budiman, Kepala BKPSDM Erwan Suganda, S.H., serta Direktur RSUD Rejang Lebong Nova Friska Elianti, M.Kes. Tim pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Pemeriksaan Berlangsung Selama 30 Hari

Dalam arahannya, Plt. Bupati Hendri menyampaikan apresiasi kepada BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu yang telah melakukan pemeriksaan terhadap tata kelola RSUD Rejang Lebong.

Ia berharap hasil pemeriksaan dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dan manajemen rumah sakit untuk melakukan pembenahan, baik dari sisi tata kelola maupun kualitas pelayanan kesehatan.

“Dengan adanya audit kinerja ini, kami berharap ke depan pelayanan Rumah Sakit Daerah Kabupaten Rejang Lebong bisa lebih baik lagi. Kami mohon arahan dan bimbingan dari BPK sehingga rumah sakit dapat optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Hendri.

Sementara itu, perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu, Antonius Suci Arisetyo, menjelaskan pemeriksaan pendahuluan telah berlangsung selama 30 hari, mulai 30 Agustus hingga 28 September 2026.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan tematik secara nasional yang berkaitan dengan kinerja pelayanan kesehatan dan tata kelola rumah sakit.

Pengelolaan Klaim JKN Jadi Perhatian

Dari hasil pemeriksaan, BPK menemukan sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian Pemkab maupun manajemen RSUD Rejang Lebong.

Salah satunya berkaitan dengan pengelolaan klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). BPK menemukan masih adanya keterlambatan penyelesaian dokumen klaim, di antaranya karena resume medis pasien belum diselesaikan secara lengkap dan tepat waktu.

Selain itu, ditemukan pula kesalahan dalam pengodean klinis serta dokumen pengajuan klaim yang belum lengkap.

Kondisi tersebut berdampak terhadap munculnya klaim pending maupun klaim tidak layak. BPK menyebut realisasi klaim pending dan tidak layak mencapai sekitar 25 persen sehingga berpotensi memengaruhi penerimaan dan arus kas RSUD.

Tata Kelola Pelayanan Medis Perlu Diperkuat

BPK juga memberikan catatan terhadap tata kelola pelayanan medis. Fungsi Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (KMKB) serta Manajemen Pelayanan Pasien (MPP) dinilai belum sepenuhnya optimal.

Karena itu, aspek monitoring, evaluasi, tindak lanjut serta dokumentasi dinilai masih perlu diperkuat agar pengelolaan pelayanan di RSUD dapat berjalan lebih efektif.

Dari sisi pengelolaan anggaran, BPK mencatat penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) RSUD belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.

SIMRS dan Infrastruktur Turut Disorot

Catatan lainnya berkaitan dengan sistem informasi rumah sakit. RSUD Rejang Lebong disebut belum memiliki roadmap pengembangan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) serta tim SIMRS yang memadai.

Pemanfaatan SIMRS juga dinilai masih perlu ditingkatkan, terutama untuk mendukung penyediaan dokumen klaim JKN, pengendalian obat dan efisiensi belanja rumah sakit.

Sementara pada aspek sarana dan prasarana, BPK menyoroti kebutuhan jaringan listrik yang dinilai mendesak. Kesiapan jaringan tersebut berkaitan dengan rencana pengoperasian sejumlah alat kesehatan, termasuk Cath Lab yang hingga kini belum dikirim Kementerian Kesehatan karena salah satu kendalanya adalah kesiapan jaringan listrik.

exit meeting BPK yang digelar di Ruang Rapat Bupati Rejang Lebong, Senin 28 Septembaer 2026.
exit meeting BPK yang digelar di Ruang Rapat Bupati Rejang Lebong, Senin 28 Septembaer 2026.

Pendapatan Non-JKN Perlu Dikembangkan

BPK juga mendorong adanya penguatan strategi pendapatan rumah sakit dari sektor non-JKN.

RSUD Rejang Lebong dinilai belum memiliki strategi konkret untuk meningkatkan pendapatan layanan non-JKN, termasuk melalui pemetaan potensi kerja sama dengan perusahaan asuransi maupun perbankan dalam penyediaan layanan pemeriksaan kesehatan.

Selain itu, BPK mencatat formularium yang digunakan RSUD masih menggunakan formularium lama dan belum mengacu pada Formularium Nasional (Fornas) terbaru.

BPK: Pelayanan RSUD Tanggung Jawab Bersama

Antonius mengatakan peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan RSUD tidak hanya menjadi tanggung jawab internal rumah sakit. Dukungan dari pemerintah daerah juga diperlukan untuk menindaklanjuti berbagai catatan hasil pemeriksaan.

“Optimalnya pelayanan kesehatan RSUD menjadi tanggung jawab bersama antara RSUD dan Pemerintah Daerah,” ujar Antonius.

Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan pendahuluan tersebut selanjutnya akan menjadi bahan dalam persiapan pemeriksaan terinci. Jadwal pemeriksaan terinci nantinya akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan BPK RI di Jakarta.

Pemkab Rejang Lebong menyambut hasil pemeriksaan tersebut sebagai bahan evaluasi untuk melakukan pembenahan. Berbagai catatan yang disampaikan BPK diharapkan dapat ditindaklanjuti guna memperkuat tata kelola sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan RSUD Rejang Lebong kepada masyarakat. (Anak Abah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Berita Terkini