Sidang TPP Lapas Curup Digelar, 14 WBP Diusulkan Pembebasan Bersyarat
WARTAMEDIA.ID – Sebanyak 14 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup diusulkan mendapatkan hak Pembebasan Bersyarat (PB).
Usulan tersebut dibahas dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang berlangsung di Aula Lapas Kelas IIA Curup, Selasa 22 September 2026. Sidang ini menjadi bagian dari proses pembinaan sekaligus pemenuhan hak warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam sidang tersebut, tim membahas perkembangan pembinaan serta pemenuhan persyaratan masing-masing WBP yang diusulkan memperoleh hak integrasi.
Dua WBP Diusulkan Cuti Bersyarat
Selain membahas 14 WBP untuk usulan Pembebasan Bersyarat, Sidang TPP juga mengagendakan pengusulan Cuti Bersyarat (CB) bagi dua WBP.
Tak hanya itu, lima WBP turut dibahas untuk diusulkan menjadi tahanan pendamping atau Tamping. Seluruh usulan tersebut menjadi bagian dari proses pembinaan yang dilakukan Lapas Kelas IIA Curup.
Kepala Lapas Kelas IIA Curup, Untung Cahyo Sidharto, Amd, IP., S.H., mengatakan setiap pengusulan hak warga binaan harus melalui proses penilaian dan pembahasan secara cermat.
“Setiap proses pengusulan hak warga binaan harus dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan hasil pembinaan yang telah dijalani. Melalui Sidang TPP, kami memastikan setiap usulan dibahas secara cermat sehingga pelaksanaan pembinaan dan pemenuhan hak warga binaan dapat berjalan dengan baik,” ujar Untung.
Bagian dari Proses Reintegrasi Sosial
Menurut Untung, Sidang TPP memiliki peran penting dalam memastikan pembinaan warga binaan berjalan secara terarah dan berkesinambungan.
Pengusulan hak integrasi, termasuk Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat, juga menjadi bagian dari tahapan reintegrasi sosial. Proses tersebut dilakukan sebagai bagian dari persiapan warga binaan sebelum nantinya kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
Setelah pembahasan dalam Sidang TPP selesai, hasilnya akan ditindaklanjuti oleh seksi terkait sesuai kewenangan serta persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Belum Otomatis Mendapat Pembebasan Bersyarat
Lapas Kelas IIA Curup menegaskan proses pengusulan hak warga binaan dilakukan secara tertib dengan mengacu pada persyaratan yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, 14 WBP yang masuk dalam usulan Pembebasan Bersyarat belum otomatis mendapatkan hak tersebut. Mereka masih harus mengikuti tahapan dan mekanisme sesuai aturan hingga proses pemberian hak integrasi dinyatakan memenuhi ketentuan. (Anak Abah)

Tinggalkan Balasan