Sabtu, 05 September 2026
MENU
Breaking News

Muktamar ke-35 NU Soroti Nasib Guru Honorer. Dorong Pengangkatan Guru Menjadi ASN

WARTAMEDIA.ID – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menghasilkan sejumlah rekomendasi penting di bidang pendidikan. Salah satu poin yang menjadi sorotan yakni dorongan agar tidak ada lagi guru honorer dan pemerintah mengangkat mereka menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Rekomendasi tersebut disampaikan Komisi Rekomendasi Muktamar ke-35 NU sebagai bagian dari upaya mendorong perbaikan tata kelola tenaga pendidik di Indonesia. NU menilai persoalan guru honorer perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan langsung dengan kualitas pendidikan sekaligus kesejahteraan tenaga pendidik.

Anggota Komisi Rekomendasi Muktamar ke-35 NU, H Hatim Ghazali, mengatakan pihaknya mendorong adanya perubahan menyeluruh dalam tata kelola guru dan dosen. Salah satu langkah yang direkomendasikan yakni menghapus status guru honorer melalui pengangkatan menjadi ASN.

“Jadi kami merekomendasikan melalui Muktamar ini tidak ada lagi guru honorer itu harus diangkat menjadi ASN,” ujar Hatim dalam jumpa pers di kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jakarta Pusat, Kamis 3 September 2026.

Menurutnya, rekomendasi tersebut menjadi bagian dari hasil pembahasan Muktamar ke-35 NU yang menempatkan persoalan pendidikan sebagai salah satu agenda penting. Tata kelola guru dan dosen dinilai perlu dibenahi agar tenaga pendidik memperoleh kepastian status sekaligus kesejahteraan yang memadai.

NU juga mendorong pemerintah memastikan seluruh guru dan dosen memperoleh penghasilan yang layak. Untuk mewujudkan hal tersebut, Komisi Rekomendasi mengusulkan penerapan standar penghasilan minimum nasional bagi guru dan dosen.

“Memastikan seluruh guru dan dosen memperoleh penghasilan yang layak melalui standar penghasilan minimum nasional bagi guru dan dosen,” lanjut Hatim.

Rekomendasi mengenai kesejahteraan tenaga pendidik tersebut menunjukkan bahwa perhatian Muktamar ke-35 NU tidak hanya tertuju pada status kepegawaian. Penghasilan dan kualitas hidup guru serta dosen juga menjadi bagian penting yang harus dibenahi.

Guru memiliki peran sentral dalam membangun kualitas sumber daya manusia. Karena itu, NU menilai tenaga pendidik membutuhkan kepastian dan penghasilan yang layak agar dapat menjalankan tugas secara optimal.

Persoalan guru honorer selama ini juga menjadi salah satu isu yang terus muncul dalam pembahasan kebijakan pendidikan. Status kepegawaian yang berbeda-beda dapat berpengaruh terhadap kepastian karier, penghasilan, serta perlindungan yang diterima tenaga pendidik.

Melalui rekomendasi tersebut, NU mendorong pemerintah mengambil langkah yang lebih komprehensif dalam menyelesaikan persoalan tenaga pendidik. Pengangkatan guru honorer menjadi ASN menjadi salah satu usulan yang dinilai dapat memberikan kepastian status.

Namun, pembahasan Muktamar ke-35 NU di bidang pendidikan tidak berhenti pada persoalan guru dan dosen. Peserta Muktamar juga memberikan perhatian terhadap penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Anggota Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-35 NU, KH Salahuddin Al-Ayyubi, menyampaikan sikap peserta Muktamar mengenai penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program MBG.

Menurutnya, peserta Muktamar mengakui bahwa MBG merupakan program yang memiliki tujuan dan manfaat bagi masyarakat. Namun, penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program tersebut dinilai tidak sesuai dengan prinsip yang telah menjadi dasar pembahasan mereka.

“Secara spesifik muktamirin sepakat MBG meskipun program yang bagus dan membawa banyak maslahat, apabila menggunakan anggaran pendidikan muktamirin sepakat itu tidak dibenarkan,” tegas Salahuddin.

Sikap tersebut menunjukkan bahwa NU membedakan antara tujuan program dan sumber pembiayaannya. Program MBG dinilai memiliki manfaat, tetapi anggaran pendidikan tetap harus digunakan sesuai peruntukannya.

Dalam pandangan peserta Muktamar, anggaran pendidikan memiliki fungsi strategis untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan. Karena itu, penggunaannya perlu tetap mengacu pada prinsip dan ketentuan yang berlaku.

Muktamar ke-35 NU Soroti Nasib Guru Honorer
Muktamar ke-35 NU Soroti Nasib Guru Honorer

Muktamar ke-35 NU kemudian memberikan afirmasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG.

Salahuddin menjelaskan, peserta Muktamar memberikan pandangan agar pelaksanaan keputusan tersebut tidak ditunda terlalu lama. Bahkan, muktamirin mendorong agar batas waktu efektif keputusan tersebut dipercepat dari 2028 menjadi 2027.

“Muktamirin juga memberikan syarah, memberikan keputusan terkait dengan keputusan MK yang menyatakan bahwa batas untuk penggunaan dana pendidikan itu efektif di 2028, muktamirin sepakat untuk di 2027 karena kalau sudah diyakini tidak sesuai dengan prinsip yang ada tidak boleh ditunda terlalu lama,” tandasnya.

Dorongan tersebut menjadi salah satu catatan penting dalam rekomendasi Muktamar ke-35 NU. Peserta Muktamar menilai jika penggunaan anggaran pendidikan untuk suatu program telah dinilai tidak sesuai dengan prinsip yang berlaku, maka penerapan kebijakan tersebut seharusnya tidak ditunda terlalu lama.

Isu anggaran pendidikan memang menjadi perhatian penting karena berkaitan langsung dengan pemenuhan kebutuhan sektor pendidikan. Ketersediaan anggaran yang memadai dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas sekolah, kesejahteraan guru, fasilitas pendidikan, serta berbagai kebutuhan pembelajaran.

Dalam konteks tersebut, rekomendasi Muktamar ke-35 NU menyoroti dua persoalan sekaligus, yakni tata kelola tenaga pendidik dan penggunaan anggaran pendidikan.

Pada sisi tenaga pendidik, NU mendorong pemerintah mengakhiri persoalan guru honorer melalui pengangkatan menjadi ASN serta memastikan guru dan dosen memperoleh penghasilan layak.

Sementara pada sisi anggaran, NU menegaskan pentingnya menjaga agar anggaran pendidikan tetap digunakan sesuai fungsi dan prinsip yang telah ditetapkan.

Rangkaian rekomendasi tersebut memperlihatkan perhatian NU terhadap sektor pendidikan yang tidak hanya berorientasi pada hasil pembelajaran. Kesejahteraan guru, kepastian status tenaga pendidik, tata kelola anggaran hingga kebijakan pemerintah menjadi bagian yang saling berkaitan.

Guru dan dosen sebagai ujung tombak pendidikan membutuhkan dukungan kebijakan yang kuat. Tanpa kepastian status dan kesejahteraan, upaya meningkatkan kualitas pendidikan akan menghadapi tantangan yang lebih besar.

Karena itu, rekomendasi pengangkatan guru honorer menjadi ASN menjadi salah satu poin yang berpotensi mendapat perhatian luas. Pemerintah diharapkan dapat menjadikan rekomendasi tersebut sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun kebijakan tenaga pendidik ke depan.

Di saat yang sama, NU juga mengingatkan agar kebijakan pembiayaan program pemerintah tidak mengurangi ruang anggaran untuk sektor pendidikan.

Dengan berbagai rekomendasi tersebut, hasil Muktamar ke-35 NU di bidang pendidikan membawa pesan kuat agar pemerintah memperbaiki tata kelola tenaga pendidik sekaligus menjaga kualitas dan peruntukan anggaran pendidikan.

Bagi NU, peningkatan mutu pendidikan harus berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan guru dan dosen. Kepastian status, penghasilan yang layak, serta pengelolaan anggaran yang tepat dinilai menjadi bagian penting untuk membangun sistem pendidikan yang lebih kuat dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Berita Terkini