Kamis, 15 Oktober 2026
◐
MENU
Breaking News

KPK Tahan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik Kepala BNPB Ikut Terjerat Kasus Dana Bencana

WARTAMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana siap pakai untuk penanggulangan bencana.
Salah satu tersangka yang menjadi sorotan adalah Bima Setyawan, yang disebut merupakan adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto sekaligus tenaga ahli di lingkungan BNPB. Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan informasi tersebut saat memberikan keterangan kepada wartawan di Yogyakarta, Rabu 14 Oktober 2026.
“Ya, terinformasi seperti itu,” kata Setyo saat dikonfirmasi mengenai status Bima.
Ia menegaskan, penetapan tersangka didasarkan pada dugaan perbuatan melawan hukum, bukan latar belakang keluarga maupun kedudukan seseorang.
“Kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subyek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” lanjutnya.

Lima Tersangka Telah Ditahan KPK

Setelah melakukan gelar perkara atau ekspose, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Seluruhnya telah ditahan di rumah tahanan KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain Bima Setyawan, empat tersangka lainnya yang disebut dalam laporan media adalah:
• Gabriel Purwaka Sigit (GPS), Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
• Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB Suharyanto.
• Gery P, dari pihak swasta.
• Syifa NG, dari pihak swasta.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk kegiatan yang menggunakan dana siap pakai untuk penanggulangan bencana.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah perkara tersebut diputuskan naik ke tahap penyidikan melalui gelar perkara.
“Setelah penyelidikan perkara ini diputuskan naik ke tahap penyidikan pada forum ekspose tadi malam, kemudian penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka,” kata Budi kepada wartawan, Rabu 14 Oktober 2026.

Gedung KPK
Gedung KPK

OTT KPK Amankan 14 Orang

Kasus dugaan korupsi tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa 13 Oktober 2026. Dalam operasi itu, penyidik mengamankan 14 orang di sejumlah wilayah di Jakarta dan sekitarnya.
Mereka yang diamankan berasal dari unsur pejabat BNPB, termasuk pejabat pembuat komitmen, serta pihak swasta.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya membenarkan adanya kegiatan tangkap tangan di lingkungan BNPB. Namun, saat operasi berlangsung, KPK masih melakukan pendalaman untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
Dari 14 orang tersebut, salah satunya adalah Sekretaris Utama BNPB Rustian. Namun, KPK kemudian memastikan Rustian masih berstatus saksi dan tidak termasuk dalam lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan status tersebut pada Rabu 14 Oktober 202. Rustian dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan intensif karena penyidik belum menemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

KPK Sita Uang Tunai dan Emas

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia emas.
Budi Prasetyo sebelumnya menyampaikan bahwa penghitungan awal uang tunai yang diamankan mencapai sekitar Rp1,4 miliar. Selain itu, penyidik turut menyita sejumlah emas batangan dan tabungan emas yang jumlah keseluruhannya masih dalam proses pendataan.
Penyidik menduga perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk kegiatan yang menggunakan dana siap pakai untuk penanggulangan bencana.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami dugaan penyalahgunaan dana tersebut, termasuk kemungkinan adanya pengondisian dalam proses penyaluran anggaran dan keterlibatan pihak swasta.
Proses penyidikan akan digunakan untuk mengungkap secara lebih terperinci dugaan penyimpangan, peran masing-masing tersangka, serta aliran dana dalam perkara tersebut.

BNPB Hormati Proses Hukum

Menanggapi OTT yang dilakukan KPK, BNPB menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Juru Bicara BNPB Berton Padjaitan menyampaikan bahwa institusinya akan bersikap kooperatif serta memberikan dukungan data dan akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
BNPB juga menegaskan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan KPK.
Hingga perkembangan tersebut disampaikan, penyidik KPK masih melanjutkan penanganan perkara melalui tahap penyidikan. Penetapan status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan dugaan tindak pidana yang disangkakan tetap harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Berita Terkini