Pemkab Rejang Lebong Bahas Iuran dan Program Kerja KORPRI 2026
WARTAMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong menggelar rapat pembahasan iuran dan program kerja Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Rejang Lebong, Selasa 29 September 2026.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Rejang Lebong tersebut dimulai pukul 09.00 WIB dan dipimpin Asisten I Setda Rejang Lebong sekaligus Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Rejang Lebong, Bobby Harpa Santana, S.STP., M.Si.
Kegiatan turut dihadiri Asisten II Setda Rejang Lebong Titin Verayensi, SKM., MKM., Asisten III Elva Mardiana, S.IP., M.Si., Inspektur Rejang Lebong Erik Rosadi, S.STP., M.Si., Kepala Bappeda Afreda Rotua Purba, S.Hut., M.Ling., para kepala OPD, camat selaku kepala unit KORPRI serta sejumlah undangan lainnya.
Bahas Program Kerja dan AD/ART
Bobby Harpa Santana mengatakan rapat tersebut menjadi bagian dari pembahasan awal setelah kepengurusan KORPRI Kabupaten Rejang Lebong dan kepala unit KORPRI di masing-masing perangkat daerah dikukuhkan.
“Rapat hari ini bersama Dewan Pengurus KORPRI dan kepala unit KORPRI di beberapa perangkat daerah, dinas dan instansi. Kita membahas pemaparan program kerja sekaligus penyusunan AD/ART KORPRI Kabupaten Rejang Lebong,” ujar Bobby.
Menurutnya, kepala perangkat daerah dan camat memiliki peran sebagai kepala unit KORPRI di lingkungan masing-masing.
Pembahasan program kerja tersebut nantinya akan dilanjutkan melalui rapat berikutnya untuk menyusun dan mematangkan berbagai kegiatan KORPRI yang akan dilaksanakan ke depan.

Iuran KORPRI Dibahas Melalui Musyawarah
Selain program kerja dan AD/ART, rapat juga membahas mengenai iuran anggota KORPRI.
Bobby menjelaskan, pembahasan mengenai besaran iuran dilakukan melalui musyawarah mufakat anggota dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Untuk iuran itu berdasarkan musyawarah mufakat. Besaran iuran mengacu pada ketentuan yang ada dan dapat bersumber dari iuran anggota,” jelasnya.
Dengan mekanisme tersebut, pembahasan iuran diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan yang sesuai dengan ketentuan organisasi sekaligus mempertimbangkan kondisi keanggotaan KORPRI.
PPPK Juga Menjadi Anggota KORPRI
Dalam rapat tersebut, Bobby juga menjelaskan mengenai keanggotaan KORPRI di lingkungan aparatur pemerintah.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) juga menjadi bagian dari keanggotaan KORPRI.
Sementara itu, ketentuan mengenai kepengurusan dan pelaksanaan kegiatan KORPRI Kabupaten Rejang Lebong juga mengacu pada keputusan Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Bengkulu.
Program Kerja Disusun Secara Terarah
Melalui rapat tersebut, Pemkab Rejang Lebong berharap program kerja KORPRI dapat disusun secara terarah dan sesuai kebutuhan organisasi.
Hasil pembahasan awal akan menjadi bahan untuk pembahasan lanjutan, termasuk dalam menentukan kegiatan KORPRI yang akan dilaksanakan ke depan.
Penyusunan program tersebut diharapkan dapat berjalan berdasarkan ketentuan organisasi serta hasil kesepakatan bersama seluruh unsur KORPRI Kabupaten Rejang Lebong. (Anak Abah)

Tinggalkan Balasan