Selasa, 01 September 2026
MENU
Breaking News

604 Kendaraan Dinas Rejang Lebong Tertib Pajak

WARTABERITA.ID Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong terus menertibkan pengelolaan aset daerah, khususnya kendaraan dinas. Hingga akhir Agustus 2026, sebanyak 604 unit kendaraan dinas milik Pemkab Rejang Lebong tercatat sudah melunasi kewajiban pajak kendaraan.
Kabid Pengelolaan Aset Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong, Dodi Isgianto, mengatakan pembayaran pajak tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menertibkan administrasi dan pengelolaan kendaraan dinas.
“Sampai dengan akhir Agustus 2026 jumlah kendaraan dinas milik Pemkab Rejang Lebong yang sudah membayar pajak mencapai 604 unit,” kata Dodi saat dihubungi di Rejang Lebong, Senin 31 Agustus 2026
Ia merinci, dari jumlah tersebut sebanyak 400 unit merupakan kendaraan roda dua. Sementara kendaraan roda empat dan roda enam yang telah membayar pajak mencapai 204 unit.
Pemkab Rejang Lebong sendiri memiliki sekitar 1.100 unit kendaraan dinas, dengan 790 unit di antaranya merupakan kendaraan roda dua.
Dodi menyebutkan, masih terdapat ratusan kendaraan yang belum melunasi pajak atau belum memasuki masa jatuh tempo. Totalnya mencapai 496 unit. Dari jumlah tersebut, sebagian kendaraan bahkan sudah mengalami kerusakan berat dan tidak lagi dapat digunakan.
“Untuk kendaraan dinas yang belum membayar pajak atau belum jatuh tempo ini mencapai 496 unit, termasuk yang sudah rusak dan tidak bisa digunakan lagi,” jelasnya.
Karena itu, BPKD Rejang Lebong mendorong seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) segera menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dinas yang masih tertunggak. Apalagi, program pemutihan pajak kendaraan di Samsat Rejang Lebong masih memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk menyelesaikan kewajibannya.
“Kita mengimbau kepada OPD yang memiliki kendaraan dinas dan belum membayar pajak agar memanfaatkan program pemutihan pajak di Samsat Rejang Lebong,” ujarnya.
Selain mengejar pembayaran pajak, BPKD juga melakukan penertiban administrasi aset kendaraan dinas. Penertiban mencakup pembaruan nomor polisi kendaraan serta pendataan kondisi kendaraan yang masih layak maupun yang sudah mengalami kerusakan.
“Kurun waktu tiga bulan pemutihan pajak ini sudah ada perubahan yang signifikan, termasuk perubahan nopol kendaraan dinas dan pembayaran pajaknya, baik yang dipakai staf ahli bupati maupun pejabat eselon II,” terang Dodi.

Pemutihan Pajak Capai Rp5 Miliar

Sementara itu, program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung di Samsat Rejang Lebong mendapat respons cukup tinggi dari masyarakat. Kanit Regident Satlantas Polres Rejang Lebong, Ipda Andhar Wicaksono, mengatakan ribuan kendaraan telah memanfaatkan program tersebut.
Sejak program pemutihan dimulai pada 1 Mei hingga 29 Agustus 2026, tercatat 6.857 kendaraan roda dua mengikuti program tersebut. Nilai pembayaran pajak yang terkumpul mencapai Rp1,45 miliar.
“Selanjutnya kendaraan roda empat yang mengikuti program pemutihan mencapai 1.789 unit, dengan nilai pembayaran sebesar Rp3.617.590.500,” kata Andhar.
Jika digabungkan, total kendaraan roda dua dan roda empat yang memanfaatkan program pemutihan mencapai 8.646 unit. Sementara nilai pembayaran yang tercatat mencapai Rp5,07 miliar.
“Secara keseluruhan kendaraan yang mengikuti program pemutihan di Samsat Rejang Lebong sebanyak 8.646 unit kendaraan, baik jenis roda dua maupun roda empat dengan total nilai pembayaran mencapai Rp5.072.540.000,” pungkasnya.

Dodi Isgianto
Dodi Isgianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Berita Terkini